Protes Anggota Komisi II Soal Aturan Mutasi 10 Tahun, Sebut Picu Perceraian ASN

25 November 2025 17:27 WIB
Β·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Protes Anggota Komisi II Soal Aturan Mutasi 10 Tahun, Sebut Picu Perceraian ASN
Anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid menyoroti aturan mutasi aparatur sipil negara (ASN) usai pengabdian selama 10 tahun. Aturan itu dinilai menjadi pemicu tingginya angka perceraian di kalangan ASN.
kumparanNEWS
Suasana rapat Komisi II DPR bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi II DPR bersama MenPANRB Rini Widyantini, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono, Kepala BKN Zudan Arif, dan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Ribka Haluk, Akhmad Wiyagus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Anggota Komisi II DPR Fauzan Khalid menyoroti aturan mutasi aparatur sipil negara (ASN) usai pengabdian selama 10 tahun. Aturan itu dinilai menjadi pemicu tingginya angka perceraian di kalangan ASN.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Otorita IKN, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/11).
Fauzan menyebut terdapat ketidaksesuaian regulasi terkait batas waktu mutasi ASN. Ia menilai hal itu perlu segera menjadi perhatian pemerintah.
β€œPertama begini, ada PP 11 Tahun 2017 itu 5 tahun. Kemudian ada Permendagri 58 Tahun 2019, itu 5 tahun juga. Tetapi Peraturan MenPAN Nomor 36 Tahun 2018, kemudian Nomor 6 Tahun 2024 menyebut 10 tahun. Ini kan ada semacam ketidaksesuaian,” ujar politikus NasDem itu.
Fauzan menambahkan, aturan mutasi usai pengabdian selama 10 tahun telah berdampak sosial, termasuk pada kondisi rumah tangga ASN. Ia pun menyinggung maraknya pengajuan cerai ASN ke Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
β€œBu Gubernur Jatim itu merasa prihatin. Jadi di Jawa Timur itu, Ibu Gubernur Jatim menerima pengajuan cerai 10 sampai 15 per minggu. Dan itu saya yakin sebabnya masalah ini. Mutasi yang dikunci 10 tahun itu,” kata Fauzan.
Fauzan mencontohkan kondisi ASN suami-istri yang dipisahkan wilayah kerja dalam waktu lama, sehingga berpotensi menimbulkan tekanan rumah tangga.
β€œBisa kita bayangkan, satu misalnya di Bali, satu di Jawa, suami-istri,” ujar Fauzan.
β€œDan ini sangat berlawanan dengan filosofi yang disampaikan oleh Pak Kepala BKN sebagai β€˜bapak’ dari para ASN,” tandasnya.
Menpan-RB Rini Widyantini menyampaikan paparan saat Retreat kepala sekolah dan guru Sekolah Rakyat di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Foto: Dok. Kemensos
Terkait hal itu, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan, perbedaan aturan mutasi ASN berkaitan dengan jabatan yang diemban ASN itu. Mutasi untuk jabatan struktural memang 5 tahun, lalu untuk nonstruktural 10 tahun. Itu pun atas usulan dari pemerintah daerah.
"Jadi setiap pemerintah daerah itu sudah menghitung berapa formasi yang akan dilaku... yang mereka butuhkan. Tapi di dalam perjalanannya ternyata baru 2 tahun minta pindah ke Jawa misalnya, minta pindah ke mana, begitu. Mutasi dalam inter-instansi sudah bisa dilakukan. Tapi kalau mutasi antar-instansi memang harus nunggu 10 tahun karena kan kita sudah dihitung jumlahnya," jelas dia.
Rini menjelaskan, setiap pemerintah daerah sudah punya hitungan formasi ASN selama 10 tahun ke depan karena harus pindah. Dengan begitu, mereka punya hitungan butuh berapa ASN untuk memenuhi kebutuhan mereka.
"Ini sebetulnya juga dulu inisiatif dari para kepala daerah yang memang menginginkan supaya mereka tidak kehabisan PNS-nya, tidak kehabisan sumber daya manusia aparatur," ucap dia.
Trending Now