Puan Soal RUU Pemilu: Kita Buka Komunikasi

13 Januari 2026 13:19 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Puan Soal RUU Pemilu: Kita Buka Komunikasi
Puan mengatakan, RUU Pemilu yang belum dimulai pembahasannya.
kumparanNEWS
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Jakarta, Selasa (4/11/2025). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut akan membuka komunikasi lintas fraksi dan partai dalam rangka pembahasan RUU Pemilu. Semua pihak masih bisa saling berkomunikasi untuk membahas hal itu.
β€œKita akan selalu membuka komunikasi, ini juga selalu berkomunikasi, jadi komunikasi tidak pernah tertutup,” ucap Puan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (13/1).
β€œKita selalu terbuka dan selalu berkomunikasi, jadi tidak pernah ada komunikasi yang tertutup, terbuka untuk selalu berkomunikasi,” tambahnya.
Namun, Puan belum memastikan kapan pembahasan RUU Pemilu dan wacana Pilkada via DPRD akan mulai dilakukan oleh DPR RI.
β€‹β€œKita lihat lagi nanti bagaimana komunikasinya itu berjalan, karena kan pilkadanya aja masih lama, yang akan berjalan duluan itu kan Pileg dan Pilpres, Pileg dan Pilpresnya aja belum, gitu,” ucap Puan.
Ketua DPR, Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa dalam konferensi pers usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Hari ini, DPR membuka masa sidang III tahun 2025-2026. Menurut Puan, jadwal pembahasan RUU Pemilu akan dibahas usai pembukaan masa sidang tersebut.
β€œRevisi Undang-Undang Pemilu belum dibahas, ini baru pembukaan masa sidang, jadi kita akan lihat dulu situasi sesudah pembukaan ini bagaimana dari komisi terkait,” tutur Puan.
Sejumlah revisi undang-undang belum mulai dan belum selesai dibahas oleh DPR. Termasuk RUU Pemilu dan RUU Pilkada. RUU Pemilu sudah masuk dalam Prolegnas tapi belum mulai dibahas. Sedangkan, RUU Pilkada belum masuk prolegnas.
Trending Now