
Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Obi: Ribuan Pohon Lokal, Lestari dengan Sains
21 November 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
Reklamasi Lahan Bekas Tambang di Obi: Ribuan Pohon Lokal, Lestari dengan Sains
Dalam rangka Hari Pohon Sedunia, upaya perusahaan tambang melakukan reklamasi di lahan bekas tambang, termasuk Harita Nickel, menjadi sorotan.kumparanNEWS
Mereka bertanggung jawab untuk mereklamasi lahan bekas tambang dan memastikan pemulihan ekosistem berjalan optimal.
Seperti yang dilakukan Harita Nickel, perusahaan pertambangan dan pengolahan nikel terintegrasi berkelanjutan di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
Pelaksanaan reklamasi di sini sesuai acuan beberapa regulasi, seperti Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang kemudian diperbarui dengan UU No. 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Keputusan Menteri Energi Dan sumber Daya Mineral Republik Indoneisa Nomor: 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknik Pelaksanaan Reklamasi Dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Tujuannya, untuk menjamin tanggung jawab lingkungan yang mana pelaksanaannya juga diawasi oleh Kementerian ESDM.
Berdasarkan Sustainability Report Harita Nickel 2024, luas area reklamasi kumulatif mencapai seluas 231,53 hektare. Angka ini meningkat dari 2023 (201,06 ha) dan 2022 (192,33 ha). Pada 2024, sebanyak 22.870 pohon perintis, pohon lokal, dan pohon serba guna telah ditanam di area reklamasi. Jumlah tersebut naik lebih dari 4 kali lipat dari tahun 2023, yakni 5.457 pohon.
Menurut Irdika Mansur, dosen di Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB sekaligus Ketua Pusat Studi Reklamasi Tambang IPB, Harita Nickel telah melakukan reklamasi berdasarkan sains dan mengoptimalkan pohon spesies lokal.
“Sangat benar Harita Nickel di Obi melakukan reklamasi berdasarkan sains dan tidak hanya hijau atau lokal, tetapi hijau lokal dan kelak ada nilai ekonomisnya,” kata Irdika kepada kumparan, Kamis (14/11).
“Untuk jenis (pohon) pionirnya saja, kalau perusahaan lain menggunakan jenis bukan asli daerah itu, Harita Nickel sudah menggunakan jenis lokal, seperti jabon merah, cemara, juga kayu putih,” lanjutnya.
Irdika menjelaskan, vegetasi jenis lambat tumbuh seperti pohon gofasa dan gosale turut dikembangkan perusahaan. Kayu dari pohon bitti dipakai sebagai bahan kapal pinisi. Dapat dijumpai juga pohon cemara laut, bintangur, meranti, dan masih banyak lagi.
Beragam jenis rempah khas Maluku, termasuk pala dan kenari, bisa ditemukan di kawasan reklamasi. Pemilihan pohon-pohon asli lokal ini juga bernilai ekonomis: dijual sebagai bumbu, minyak, atau kacang-kacangan.
Optimisme Hijaukan Bekas Tambang, Pelestarian Jangka Panjang
Keberhasilan reklamasi dan revegetasi di sini pun tengah diaudit dengan standar IRMA (The Initiative for Responsible Mining Assurance), yaitu standar pertambangan bertanggung jawab yang disusun oleh masyarakat, buruh terorganisasi, sektor keuangan, pembeli, dan perusahaan pertambangan berkelas dunia.
Harita Nickel menjadi perusahaan pertambangan pertama di Indonesia yang secara sukarela menjalani audit berdasarkan standar tersebut. Ini juga menunjukkan keterbukaan perusahaan terhadap evaluasi eksternal.
Keseriusan perusahaan dalam mengelola kawasan reklamasi terlihat dari langkah mereka menyiapkan bibit bahkan sebelum kegiatan tambang berhenti. Untuk mendukung itu, hadir fasilitas nursery sebagai pusat persemaian. Irdika menjelaskan nursery Harita Nickel merupakan persemaian modern dengan fasilitas lengkap yang dirancang khusus untuk memproduksi bibit-bibit pohon lokal.
“Harita Nickel telah berupaya keras menyuburkan kembali tanahnya dengan menggunakan kompos hasil masyarakat Obi binaan perusahaan maupun didatangkan dari pulau lain,” kata dia.
Revegetasi di kawasan tersebut terbilang berhasil—tampak dari pepohonan yang dapat tumbuh dengan baik yang ditandai dengan tutupan tajuk (daun dan dahan antarpohon) yang sudah menyatu.
Selain menjadi rumah bagi vegetasi lokal, kawasan reklamasi Harita Nickel merupakan tempat tinggal satwa-satwa yang kembali berdatangan. Mulai dari serangga, burung, sampai reptil. Kembalinya satwa ke habitatnya ini merupakan salah satu indikator keberhasilan revegetasi.
Sebagai mitra bagi perusahaan pertambangan, dia juga merekomendasikan sejumlah pohon lokal yang punya potensi untuk ditanam di area reklamasi bekas tambang Harita Nickel.
Berkolaborasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan tokoh masyarakat setempat, Irdika menyebut pohon langka Maluku seperti meranti bapa (Shorea selanica) dan pohon torem (Manilkara kanosiensis) bisa menjadi pilihan untuk dikembangkan.
“Saya berkeyakinan bahwa pelestarian jenis pohon lokal yang strategis, ya, bekerja sama dengan perusahaan pertambangan karena mereka tidak keberatan menanam jenis-jenis pohon yang sangat lambat tumbuhnya, karena perusahaan tambang tidak menunggu panen kayunya,” jelas Irdika.
“Yang jelas saat ini reklamasi bekas tambangnya sudah rimbun seperti hutan kembali, dengan jenis pohon lokal beraneka ragam bernilai ekonomi tinggi. Sehingga kelak akan memberi manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial. Bukan memuji tetapi setidaknya itu yang saat ini sudah bisa kita lihat di lapangan,” pungkasnya.