Rektor USU Tak Hadir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut

19 Agustus 2025 23:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rektor USU Tak Hadir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).
kumparanNEWS
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Rektor Universitas Sumatra Utara (USU), Muryanto Amin, mangkir dari panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Muryanto sedianya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut di KPPN Padang Sidempuan, Jumat (15/8) lalu.
"Terkait dengan perkara Sumut, ya, untuk pemanggilan Rektor, yang bersangkutan tidak hadir," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/8).
"Nanti kami cek apakah ada surat permintaan penjadwalan ulang atau tidak," jelas dia.
Budi menyebut, penyidik nantinya akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Muryanto terkait kasus tersebut.
"Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali, ya, untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," terangnya.
Belum diketahui keterkaitan Muryanto dalam perkara ini. Ia juga belum berkomentar atau memberikan tanggapan terkait ketidakhadirannya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kasus ini terungkap saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal, Sumut, pada Kamis (26/6). OTT ini terkait dengan dua perkara berbeda.
Pertama, terkait proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara. Kedua, terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumatra Utara. Nilai kedua proyek itu sebesar Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka, yang terdiri dari tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan dua orang tersangka pemberi suap.
Untuk tersangka penerima suap yakni:
Sementara tersangka pemberi suap yakni:
Konferensi pers penetapan lima orang tersangka kasus korupsi pengadaan proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Diduga kasus korupsi ini terjadi dengan Akhirun dan Rayhan selaku pihak swasta berharap mendapatkan proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap kepada Topan, Rasuli, dan Heliyanto.
Topan, Rasuli, dan Heliyanto kemudian diduga melakukan proses pengaturan lewat e-katalog agar perusahaan yang dipimpin oleh Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
Dalam kegiatan OTT ini, KPK mengamankan sebanyak enam orang serta uang tunai sebesar Rp 231 juta yang merupakan bagian dari uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagi-bagikan oleh Akhirun dan Rayhan.
Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin memberikan penjelasan soal kenaikan dan penggolongan UKT di Gedung DLCB USU. Foto: Tri Vosa/kumparan
Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Trending Now