
Rentetan Kasus Perdagangan Bayi dan Impitan Ekonomi di Baliknya
21 Juli 2025 20:08 WIB
·
waktu baca 13 menit
Rentetan Kasus Perdagangan Bayi dan Impitan Ekonomi di Baliknya
Kasus perdagangan anak dengan modus adopsi ilegal kembali mencuat di Jawa Barat. Praktik itu bukan yang pertama, dan terus terulang. Impitan ekonomi jadi alasan ibu tega menjual bayinya. #kumparanNEWSkumparanNEWS
Tatapan kosong Minah tertuju ke dinding triplek rumahnya di kawasan Koja, Jakarta Utara, saat ingatan membawanya kembali pada momen perpisahan dengan dua anaknya. Perempuan 53 tahun itu seperti menyusun potongan memori pahit ketika menceritakan alasan di balik keputusannya memberikan dua dari enam anaknya kepada orang lain untuk diadopsi.
Peristiwa itu terjadi lebih dari 20 tahun lalu ketika Minah diusir pemilik kontrakan karena tak sanggup membayar sewa. Dalam situasi terdesak, Minah menghubungi seorang kenalan dari Muncang, Lebak, Banten, dan memohon agar kenalannya itu mengambil dan mengasuh bayinya, anak keempat Minah yang baru berusia 40 hari.
Sebagai ganti telah memberikan bayinya, Minah menerima sejumlah uang untuk melunasi tunggakan rumah kontrakannya.
“[Waktu itu] barang-barang saya sudah dilempar-lempar ke pintu [sama pemilik kontrakan],” kata Minah kepada kumparan di kediaman sempitnya yang kini miliknya sendiri, Jumat (18/6).
Minah terselamatkan dari nasib menjadi gelandangan berkat bayinya yang ditukar dengan uang. Ia menegaskan, “Saya bukan berniat menjual [anak]. Tapi dengan cara itu, saya dikasih duit buat bayar kontrakan.”
Selain anak keempatnya itu, anak keduanya pun sebelumnya telah dilepas Minah untuk diasuh oleh saudaranya yang lebih mapan. Menurut Minah, kondisi ekonomi yang semakin sulit ditambah suami yang tiba-tiba mengalami stroke membuat Minah tak punya pilihan selain kembali melepas anaknya ke tangan orang lain.
Sejak suaminya jatuh sakit dan hanya bisa berbaring di kasur, Minah harus menghidupi keluarga serta 4 anak lainnya seorang diri. Ia yang sehari-hari mengamen di jalanan kehilangan setengah sumber pendapatan, setelah suaminya tak lagi bisa ikut bekerja bersamanya.
“Saya bingung ini anak bagaimana. Ya keadaan Bapak-nya dulu belum keadaan begini (stroke), nyari duitnya kan lagi goyang,” kata Minah.
Rasa rindu pun kerap menggeliat di hati Minah meski sudah lebih dari dua dekade berpisah dari kedua anak kandungnya. Bayang-bayang mereka datang menyelinap di tengah kesibukannya ngamen.
Untuk mengobati rasa rindu, Minah sesekali melihat anak keempatnya dari kejauhan. Anak yang sudah berusia sekitar 25 tahun itu, bekerja di toko besar yang menjual Beras, di daerah Maja, Jakarta Utara tak jauh dari tempat Minah ngamen sehari-hari.
“Ya kangen lah. Tapi saya suka melihat, si anak ada di Maja, memang kan di Maja nih di toko besar, toko beras,” tukas Minah.
Dia juga merasa senang ketika mendengar kabar anak keduanya yang dibawa saudara kini berada di Arab Saudi ikut orang tua angkat yang bekerja sebagai arsitek apartemen dan perhotelan di sana. Meski keputusan merelakan dua anaknya diadopsi orang lain bukan hal mudah, Minah bersyukur mereka jadi hidup lebih layak.
Kampung Penjualan Bayi
Tempat tinggal Minah di Koja, Jakarta Utara tepatnya di Kampung Beting Remaja dijuluki sebagai ‘Kampung Penjualan Bayi’ sejak 2009 karena kisah penjualan bayi yang sangat marak di masa itu. Ketua RW 19 Kampung Beting Remaja, Ricardo Hutahaean menjelaskan julukan ‘Kampung Penjualan Bayi’ untuk wilayahnya tak muncul begitu saja.
Pada tahun 2009, praktik adopsi anak ilegal di wilayah Kampung Beting Remaja muncul karena salah satu pemicunya orang tua miskin tidak sanggup memenuhi aturan negara yakni UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan [UU Adminduk] yang mengenakan denda Rp 1 juta bagi warga yang terlambat melaporkan kelahiran anaknya.
Bagi keluarga tak mampu, kata Ricardo, denda itu mustahil dijangkau hingga akhirnya anak yang baru lahir dijual ke orang lain. Pada tahun 2009 itu, biasanya orang tua angkat memberikan ongkos ganti persalinan sekitar Rp 1 juta.
“Ketika UU Adminduk 2006 itu dibuat, negara belum hadir memberikan kewajibannya kepada warga negara, warga negaranya sudah dihukum,” kata Ricardo.
Orang tua biasanya berkilah ketika ditanya tetangga ihwal keberadaan anak sehabis bersalin dengan berkata: “Ikut sama saudara saya, keluarga saya yang jauh itu, supaya kehidupannya jauh lebih baik.”
Ricardo menuturkan kondisi sosial di kampung itu makin rumit karena berbatasan langsung dengan bekas lokalisasi Kramat Tunggak—yang dulu dikenal sebagai salah satu kawasan prostitusi terbesar di Asia Tenggara.
Di masa itu, tidak sedikit pekerja seks komersial [PSK] yang hamil di luar nikah dan memilih menyerahkan anaknya kepada orang lain. Di sisi lain, ada pasangan-pasangan tak punya keturunan yang bersedia mengadopsi, meski tanpa proses hukum yang sah.
Saking maraknya adopsi ilegal, pernah terjadi kasus perempuan hamil yang menawarkan anak dalam kandungannya dari pintu ke pintu. “Dulu tahun 2009-2010 ada orang keliling. Itu [bayinya] masih dalam kandungan ditawarin ke rumah-rumah supaya ada yang mau ngasuh anaknya,” jelas Ricardo Ketua RW 4 periode itu.
Dalam rentang tahun 2009-2010 sudah terdapat puluhan bayi yang diadopsi secara ilegal dari Kampung Beting Remaja. “Itu sekitar kalau tidak salah 21–25 bayi,” jelasnya.
Kawasan Kampung Beting Remaja merupakan salah satu daerah dengan tingkat kemiskinan ekstrim. Hal inilah, kata Ricardo, yang mendorong banyak ibu melepaskan bayinya kepada orang tua angkat yang dirasa lebih mampu secara ekonomi.
Ketua KPAI Ai Maryati menuturkan pihaknya menangani sejumlah kasus penjualan bayi dari wilayah tersebut. Salah satu kasus yang ditangani KPAI yakni pengembalian anak yang diadopsi secara ilegal oleh keluarga berbeda agama dan nyaris dipindahkan ke Kalimantan.
“Jadi kami berhasil membuat sebuah penyelamatan [anak dari praktik jual beli] dalam hal ini,” kata Ai.
Setelah lama dikaitkan dengan praktik adopsi ilegal dan penjualan bayi, Kampung Beting Remaja kini berbenah diri, berupaya mengikis stigma negatif. Ricardo menginisiasi pemantauan warga dengan menempelkan label di rumah warga yang sedang hamil.
“Tetangga kanan-kiri, kader Dasawisma terutama, mengawasi ketika selesai bersalin pergerakan bayi ini ke mana,” kata Ricardo.
Panjang Kasus Jual Beli Bayi
Kasus penjualan bayi di Kampung Beting Remaja hanya satu dari serangkaian kasus penjualan anak yang berhasil diungkap ke publik. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan sepanjang 2024 pihaknya menerima laporan 10 kasus jual beli anak, sebagian besar ditemukan di Sumatera Utara dan Jawa Barat.
Hingga pertengahan tahun 2025, Diyah menuturkan ada lima laporan terkait dugaan perdagangan bayi yang kebanyakan dimulai sejak masa persalinan di rumah sakit atau klinik. Diyah menyebut praktik ini kerap disamarkan dengan dalih adopsi.
“Kami sangat prihatin ya, kejadian ini ternyata berulang dan ini bukan kejadian pertama selama tahun 2025. Di mana anak-anak bayi ini diperjualbelikan. KPAI menerima informasi dan pengaduan tidak hanya jual beli saja, tetapi ada juga yang berkedok adopsi atau juga berkedok yang lainnya,” kata Diyah.
Adapun baru-baru ini Polda Jawa Barat membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara yang telah beraksi sejak 2023. Sindikat ini diduga telah menjual sedikitnya 24 bayi, mayoritas berasal dari wilayah Jabar, dengan tujuan akhir Singapura. Enam dari 24 bayi berhasil diselamatkan satu berada di Tangerang dan lima di Pontianak.
Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Lie Siu Lan alias Lily alias Popo (69), otak sindikat tersebut. Sindikat ini menggunakan kedok adopsi. Modusnya, merekrut bayi dari orang tua yang kesulitan ekonomi dengan janji akan diadopsi. Bayi dibeli seharga Rp 11–16 juta, lalu ditampung sementara sebelum dikirim keluar negeri.
Kasus jaringan jual beli anak di Depok dan Bali juga terungkap pada tahun 2024 lalu. Kasus itu bermula dari penyelidikan Polres Metro Depok yang mengungkap keberadaan sindikat lintas provinsi dengan jangkauan hingga Bali. Awalnya polisi menangkap 8 orang pelaku yang terlibat dalam transaksi bayi secara daring melalui Facebook.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menemukan Yayasan Bali Luih yang terletak di Tabanan Bali, merupakan rumah penadah bayi yang hendak dijual. Yayasan Bali Luih teridentifikasi sebagai tempat penampungan ibu hamil dari berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
Para ibu dirawat dengan iming-iming mendapatkan fasilitas tempat tinggal dan persalinan gratis. Setelah melahirkan, bayi mereka ditawarkan ke pihak ketiga dengan dalih adopsi dengan imbalan uang sekitar Rp 45 juta per anak. Praktik ini sudah berjalan sejak 2023.
Polda Bali dan Polres Tabanan kemudian bergerak cepat setelah menerima laporan dari Depok. Sebanyak 11 ibu hamil dan 4 bayi ditemukan di lokasi yayasan, lalu dipindahkan ke rumah aman. Ketua yayasan, I Made Aryadana, beserta sejumlah pendamping, ditetapkan sebagai tersangka.
Lokasi Yayasan Bali Luih terletak di sebuah rumah di Perumahan di BTN Multi Griya Sandan Sari Blok E, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Ketika kumparan mendatangi lokasi, perumahan ini tampak sepi dan tak satupun warga terlihat berada di luar rumah. Gerbang dan pintu rumah tampak tertutup rapat.
Yayasan ini sendiri berdiri di dekat pojok perumahan. Tidak terdapat plang yayasan Bali Luih beroperasi namun ada plang bertuliskan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia [LPKNI] Cabang Tabanan.
Pagar rumah eks yayasan ditutup rapat menggunakan lembaran plastik tebal hitam seperti tenda sehingga tidak bisa mengintip dengan leluasa ke teras rumah.
Kepala Desa Banjar Anyar, Made Budiana memastikan Yayasan Bali Luih kini sudah ditutup. Awalnya pihak desa mengeluarkan surat domisili karena mengira yayasan ity menampung ibu hamil dari keluarga miskin atau korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dia bilang menampung ibu hamil, dicek sama Pak Kawil tidak ada indikasi terkait jual beli [anak], makanya kami di desa mengeluarkan rekomendasi domisili terkait [pembukaan yayasan] itu wajar. Tahunya terdengar lah ada penjualan anak,” tutur Made Budiana.
Pada tahun 2022, publik juga disuguhi kasus penjualan anak dengan pendekatan yang lebih halus. Publik awalnya dibuat terenyuh oleh kisah Suhendra, pria yang menamakan dirinya ‘Ayah Sejuta Anak’.
Dalam berbagai unggahan di media sosial, ia tampil sebagai sosok penyelamat bayi-bayi yang tak diinginkan, terutama dari ibu hamil tanpa suami. Aksi sosialnya yang viral memperlihatkan ia mengasuh puluhan bayi dengan narasi menyentuh soal kepedulian.
Suhendra mengklaim telah menampung 55 bayi dan menjalankan yayasan ‘Ayah Sejuta Anak’ di Ciseeng, Kabupaten Bogor, sebagai tempat penampungan anak. Namun, semua aktivitas sosial itu ternyata hanya modus praktik perdagangan anak berkedok adopsi.
Polres Bogor menjelaskan Suhendra menyasar ibu hamil tanpa suami dan ditawarkan tinggal di yayasannya. Dia aktif mencari perempuan hamil melalui konten TikTok dan Instagram. Iming-iming yang ditawarkan bantuan biaya persalinan dan tempat tinggal.
Biaya persalinan para ibu ini ternyata menggunakan BPJS korban. Ia juga memalsukan sejumlah dokumen administratif untuk keperluan rumah sakit. Sebelum ditangkap atas kasus perdagangan anak, Suhendra telah menjual satu bayi dengan harga Rp 15 juta.
Ai Maryati mengatakan rentetan kasus perdagangan anak yang bersembunyi di balik niat adopsi menunjukkan banyak orang tua tidak memahami proses adopsi legal. Kondisi ini, menurut dia, menunjukkan lemahnya pemahaman dan pengawasan terhadap adopsi yang sah.
“Kalau saya bilang ada tindak pidana terselubung yang itu sudah mengkhawatirkan, memang kita berada di permukaan saja. Kalau kita bongkar ke bawahnya lagi [mungkin lebih banyak terungkap kasus perdagangan anak],” kata Ai.
Menyesal Setelah Bayi Dijual
Dalam berbagai kasus perdagangan anak yang turut ditangani KPAI, mayoritas ibu merasa menyesal anaknya diadopsi orang lain. Diyah menuturkan kebanyakan dari mereka disebut rela menjual anak dengan kondisi tidak sadar dan tertekan.
“Kalau kami melihat, yang pertama ada kesadaran. Tapi tidak mungkin sadar tanpa bujukan. Nah, siapa yang membujuk? Membujuk ini adalah orang-orang yang paham betul faktor ekonominya” kata Diyah.
Hal senada dikatakan Ketua KPAI Ai Maryati yang membidangi isu perdagangan anak. Dia mencontohkan dua orang ibu yang ditahan di kasus Depok, menangis ketika disambangi di tahanan. “Bahasa saya itu memohon bertaubat dan lain sebagainya supaya anaknya ini betul-betul tidak dijual,” katanya.
Penyesalan yang sama juga dirasakan ibu-ibu yang diamankan Yayasan Bali Luih. Mereka tak mampu menutupi penyesalan mendalam atas perbuatan tersebut ketika diamankan oleh kepolisian. “Mereka menangis, meraung-raung, menyesali.”
Beberapa ibu sampai memohon bisa membesarkan kembali anak yang sempat mereka lepaskan. Ai mengatakan sejumlah anak di kasus yayasan Bali Luih direunifikasi dengan keluarga kandung.
“Ternyata keluarga menerima kok gitu ya dengan hadirnya anak ini dan mereka siap membesarkan,” kata Ai.
Peristiwa penyesalan seorang ibu usai menjual anak bukanlah hal yang jarang terjadi. Fenomena ini juga berulang di Kampung Beting Remaja, salah satunya dalam kasus terbaru yang melibatkan seorang ibu berinisial A yang menjual bayinya yang baru berusia 12 hari kepada keluarga lain.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga dan tekanan ekonomi yang dialami sang ibu. Dalam kondisi bingung dan linglung, ia mengikuti rayuan kerabat dari calon orang tua angkat untuk menjual anak keempatnya. Transaksi terjadi di pinggir jalan dan A diberi uang Rp 5 juta untuk kebutuhan anak-anak lainnya.
“Belum ada 1 x 24 jam, dia langsung sadar dan dia datangi [orang tua angkat anaknya],” jelas Ricardo.
Keluarga yang mengadopsi—karena tidak memiliki keturunan—sempat berbohong dengan mengatakan bayi ibu A sudah berada di Kalimantan. Ternyata setelah diselidiki pihak RW, kata Ricardo, rupanya bayi itu masih di sekitar Cilincing, Jakarta Utara.
Setelah dilakukan mediasi, sang bayi akhirnya dikembalikan kepada A selaku ibu kandung setelah 5 bulan berpisah sejak Januari 2025. Meski demikian, sebagai bentuk kompromi, keluarga angkat tetap diizinkan mengunjungi sang bayi.
“Walaupun ini kondisinya banyak yang terluka. Si orang tua yang adopsi ini terluka karena bayinya itu harus dipulangkan, dan si orang tua kandungnya juga terluka, sama-sama menyayangi,” kata Ricardo.
Ketatnya Proses Adopsi Legal
Proses mengadopsi anak jika sesuai ketentuan, banyak persyaratan ketat yang harus terpenuhi. Berdasarkan pengalaman Yayasan Sayap Ibu [YSI], proses adopsi harus melalui proses wawancara calon orang tua angkat [COTA], seleksi anak yang cocok sesuai dengan preferensi COTA mulai dari jenis kelamin hingga usia.
Kemudian dilanjutkan pada masa bonding COTA dengan anak di yayasan selama 2-3 bulan. Selanjutnya, YSI melakukan home visit guna memastikan kesiapan lingkungan tempat tinggal. Jika layak, anak diasuh sementara oleh COTA selama 6 bulan sebagai masa percobaan.
Setelah masa asuh sementara selesai, YSI menyerahkan seluruh dokumen COTA kepada Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak [PIPA] yang terdiri dari 13–15 departemen institusi negara di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Sosial hingga Kementerian Hukum dan HAM untuk peninjauan. Jika mendapatkan rekomendasi, proses dilanjutkan ke pengadilan.
Pengangkatan anak resmi dilakukan jika sudah disetujui pengadilan. Melalui proses tersebut, anak resmi menjadi anak angkat dengan perlindungan hukum yang sah.
“Proses itu memakan waktu ya. Jadi setelah waktu anak ada sampai ke ketok palu itu sekitar 9 sampai 1 tahun,” kata Ketua Bidang Pengentasan Anak YSI Retna Susilowati Hernowo.
Anak yang diadopsi secara legal memiliki status hukum melalui SK Pengadilan. Mereka juga punya hak atas pendidikan, kesehatan, dan hak waris [melalui wasiat wajibah] bagi yang muslim, perlindungan dari pengakuan ulang orang tua kandung dan akses terhadap informasi asal-usulnya sebagai bagian dari hak anak.
Ketua Bidang Pelayanan Anak YSI, Ajeng Dian Andari mengatakan adopsi anak secara legal perlu terus disosialisasikan karena memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi anak dan orang tua angkat. Berbeda dengan adopsi ilegal yang kerap menghilangkan asal-usul dan menggunakan dokumen palsu.
“Karena banyak orang bermaksudnya baik, ingin memelihara anak terlantar sebetulnya. Jadi bayangannya baik, kan kenapa harus ribet dengan proses yang susah (sesuai prosedur), cuma yang mereka tidak sadari itu ternyata bisa ada efeknya untuk anaknya di kemudian hari gitu,” kata Ajeng.
Dalam jangka pendek, Retna menjelaskan, pengangkatan secara serampangan dapat menyebabkan anak mengalami trauma dan stres akibat perubahan lingkungan dan kehilangan keluarga biologis. Sedangkan, efek jangka panjangnya, anak mengalami kesulitan menemukan identitas diri dan akar keluarganya. Ortu angkat juga akan menghadapi konsekuensi hukum terkait adopsi ilegal hingga kehilangan hak asuh.
"Biasanya kalau ilegal karena ingin shorcut, jadi dokumennya semua aspal (asli tapi palsu atau diterbitkan oleh oknum).Dalam jangka panjang, kalau ada yang membuktikan bahwa itu aspal, anak itu jadi bukan siapa-siapa. Sementara kalau dirunut ke (asal-usul) kisahnya dulu gimana susah lagi. Itu yang biasanya jadi dia tidak terlindungi secara hukum," tutup Ajeng.