Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Pernah Curi Senpi Anggota Brimob

6 Desember 2025 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Residivis Pencuri Rumah Kosong Ditangkap, Pernah Curi Senpi Anggota Brimob
Pada tahun 2017, pelaku pernah ditangkap karena mencuri senjata api di rumah seorang anggota Brimob.
kumparanNEWS
Tampang pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan barang bukti curian saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Tampang pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan barang bukti curian saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
Seorang pria berinisial H alias Nano ditangkap oleh polisi usai membobol rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang, pada 16 Oktober 2025 lalu. Korban menderita kerugian hingga Rp 126 juta.
"Pelaku berhasil menggasak kurang lebih 50 gram emas, uang tunai sejumlah Rp 25 juta, dan 1 unit HP yang ditotal kerugian korban ditaksir mencapai Rp 126 juta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, melalui keterangan yang diterima pada Sabtu (6/12).
Budi menyebut, pelaku beraksi dengan cara berjalan kaki mencari rumah kosong. Ketika sudah mendapati rumah yang kosong, pelaku naik memanjat pagar dan merusak teralis jendela rumah. Di dalam rumah, dia langsung menggasak perhiasan dan uang.
"Pelaku ditangkap di bawah Flyover Cengkareng pada 2 Desember 2025," ucap dia.
Tampang pelaku spesialis pencurian rumah kosong dan barang bukti curian saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis pencurian rumah kosong. Tercatat, pelaku sudah tiga kali keluar masuk penjara. Pada tahun 2017, pelaku pernah ditangkap karena mencuri senjata api di rumah seorang anggota Brimob.
Selain itu, pelaku juga pernah dua kali mencuri menyasar rumah kosong pada tahun 2021 dan 2022. Hasil dari mencuri dipakai oleh pelaku untuk memberi narkotika jenis sabu.
"Kepada petugas, Nano mengaku melakukan aksinya untuk modal jual beli narkotika jenis sabu," kata dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa perhiasan hasil mencuri hingga dua unit motor yang diduga hasil mencuri.
"Petugas menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal pidana 9 tahun penjara," tutup Budi.
Trending Now