Respons KDM Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
5 September 2025 12:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Respons KDM Pemprov Jabar Menang Banding Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
KDM mengatakan putusan yang memenangkan Pemprov Jabar menjadi peringatan agar semua pihak tak memanfaatkan hukum untuk ambil aset publik. kumparanNEWS

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, menanggapi kemenangan Pemprov Jabar dalam sengketa melawan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terkait lahan SMAN 1 Bandung.
KDM berujar, kemenangan Pemprov Jabar dalam sengketa itu menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memanfaatkan hukum untuk mengambil aset publik.
"Ya, pesannya pada siapa pun untuk tidak memanfaatkan ruang-ruang hukum untuk mengambil alih aset yang itu memiliki produktivitas untuk kepentingan publik yang luas," kata Dedi saat dihubungi Jumat (5/9).
KDM mengaku senang atas putusan pengadilan yang menyatakan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah milik negara.
"Kita merasa bergembira di mana aset negara mampu dipertahankan dengan putusan hakim yang sangat objektif. Bukan hanya sekadar aset negara, tetapi aset anak-anak yang lagi sekolah. Baik yang hari ini belajar maupun ke depan," ungkapnya.
Dia juga berpesan kepada para siswa SMAN 1 Bandung agar tetap semangat dalam menimba ilmu.
"Semangat belajar, enggak usah terpengaruh oleh aspek apa pun, ya," tutur dia.
Lahan SMAN 1 Bandung menjadi sengketa setelah Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Bandung mengabulkan permohonan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Itu berdasarkan amar putusan PTUN Bandung nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg tertanggal 17 April 2025.
Pemprov Jabar kemudian mengajukan banding atas putusan itu, hingga akhirnya Pemprov Jabar menang dalam proses banding dan menyatakan lahan SMAN 1 Bandung merupakan milik negara.
