Respons KPK soal Setnov Bebas: Ingat Lagi, Korupsi e-KTP Kejahatan yang Serius

18 Agustus 2025 9:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Respons KPK soal Setnov Bebas: Ingat Lagi, Korupsi e-KTP Kejahatan yang Serius
“Bicara perkara (korupsi e-KTP) itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius," kata jubir KPK soal Setya Novanto yang mendapat pembebasan bersyarat.
kumparanNEWS
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Setnov di sidang pemeriksaan saksi kasus eKTP Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8). Setnov merupakan terpidana kasus korupsi e-KTP.
KPK pun merespons pembebasan Setnov ini. Menurut KPK, bila mengingat perkara ini, maka yang teringat adalah sebuah kejahatan korupsi yang serius.
“Bicara perkara (korupsi e-KTP) itu, kita kembali diingatkan sebuah kejahatan korupsi yang serius, dengan dampak yang benar-benar langsung dirasakan hampir seluruh masyarakat Indonesia,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (18/8).
“Karena tidak hanya besarnya nilai kerugian negara, tapi juga secara masif mendegradasi kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Budi menilai, sejarah buruk korupsi seharusnya selalu menjadi pelajaran. Momen HUT ke-80 RI pun seharusnya menjadi sebuah momentum pengingat pentingnya pencegahan korupsi.
“Sebagaimana tagline HUT ke-80 RI, ‘Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’, demikian halnya dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pendidikan, pencegahan, maupun penindakan,” ucap Budi.
“Butuh persatuan dan kedaulatan seluruh elemen masyarakat, untuk melawan korupsi, demi perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa,” tandasnya.
Mantan Ketum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (16/8/2025). Foto: Dok. Lapas Sukamiskin
Adapun dalam kasusnya, Setnov divonis 15 tahun penjara pada 2018 lalu. Ia dinilai mendapatkan keuntungan dari korupsi sebesar USD 7,3 juta. Hukuman penjara itu kemudian dipangkas Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara pada Juni 2025 ini.
Selain memangkas vonis penjara, MA juga memangkas hukuman 5 tahun tak boleh duduki jabatan publik menjadi 2,5 tahun.
Namun, MA tak memangkas denda dan uang pengganti. Kini, Setnov dinilai sudah melunasi semuanya.
Rupanya, Setnov telah mendapatkan remisi sebanyak 28 bulan dan 15 hari. Ia bebas bersyarat dengan pertimbangan berkelakuan baik dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.

Respons Pengacara Setnov

Maqdir ismail. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Penasihat hukum Setnov, Maqdir Ismail, menyebut tak ada yang perlu dipersoalkan terkait pembebasan bersyarat kliennya tersebut.
"Menurut hemat saya, tidak ada yang perlu dipersoalkan dengan bebas bersyaratnya Pak Setya Novanto, karena itu adalah hak yang diberikan undang-undang," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Maqdir menyebut, kliennya sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang dijatuhkan. Untuk itu, ia meminta semua pihak menghormati pembebasan bersyarat tersebut.
"Apalagi beliau sudah menjalani 2/3 dari masa hukuman dan juga sudah melaksanakan kewajiban yang ditentukan oleh hukum," tutur dia.
"Mari kita hormati hak yang diberikan ini, karena tidak ada masalah dengan hak yang diterima ini," imbuhnya.
Trending Now