Respons Roy Suryo Usai Dicekal ke Luar Negeri: Ya, Saya Sih Senyum Saja
21 November 2025 13:13 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Respons Roy Suryo Usai Dicekal ke Luar Negeri: Ya, Saya Sih Senyum Saja
Roy Suryo merespons santai usai Polda Metro Jaya mengumumkan mencegahnya ke luar negeri terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.kumparanNEWS

Roy Suryo merespons santai usai Polda Metro Jaya mengumumkan mencegahnya ke luar negeri terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Dia tidak mempermasalahkan pencekalan atau cegah dan tangkal itu.
βYa, saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, nggak apa-apa,β kata Roy Suryo dalam keterangannya, Jumat (21/11).
Roy menjelaskan dia sudah kembali dari Sydney, Australia, sebelum kebijakan pencekalan diterapkan. Ia menyebut seluruh bahan yang dibutuhkan untuk penyusunan black paper terkait polemik ijazah sudah lengkap sehingga tak perlu lagi bepergian ke luar negeri.
βToh dah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu semuanya sudah komplit, nggak perlu lagi kalau ke Singapura,β ujar dia.
Ia menegaskan pencekalan bukan berarti dirinya menjadi tahanan kota. Larangan hanya berlaku untuk perjalanan ke luar negeri, sementara aktivitas di dalam negeri tetap bebas dilakukan.

βJadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,β jelasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mencekal delapan orang terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadhillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
βKita cekal ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota ya,β kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).
Selain dicekal, para tersangka juga wajib lapor ke Polda Metro Jaya satu kali setiap pekan. Namun polisi menegaskan mereka tetap bebas beraktivitas di dalam negeri.
βKalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali,β ucapnya.
