Respons Tri soal Baznas Jabar Tuduh Manipulasi Data-Pakai Dana Zakat Buat S2

2 Juni 2025 15:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Respons Tri soal Baznas Jabar Tuduh Manipulasi Data-Pakai Dana Zakat Buat S2
Tri Yanto menanggapi berbagai tuduhan dari Baznas Jawa Barat (Jabar) usai melaporkan dugaan korupsi yang ditemukannya.
kumparanNEWS
Logo BAZNAS Jabar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Logo BAZNAS Jabar. Foto: Istimewa
Tri Yanto menanggapi berbagai tuduhan dari Baznas Jawa Barat (Jabar) terhadapnya usai melaporkan dugaan korupsi yang ditemukannya saat masih menjabat sebagai Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar. Akibat laporan itu Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar.
Tri melaporkan Baznas Jabar atas penyalahgunaan dana zakat senilai Rp 9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 3,5 miliar. Baznas Jabar mengatakan dari hasil laporan audit syariah Irjen Kemenag RI tidak ditemukan penggunaan dana zakat untuk kebutuhan fi sabilillah, meliputi dakwah, edukasi, dan sosialisasi.
Terkait hal ini, Tri mengatakan, apabila hasil temuan Baznas tidak terbukti adanya dugaan korupsi, seharusnya data tersebut dibuka saja ke publik.
“Pertama, kalau Baznas merasa benar, seharusnya tidak harus melaporkan saya terkait dengan (kasus) kunci dan data. Data buka saja ke masyarakat. Sehingga tidak ada malah semakin mempertanyakan masyarakat. Kenapa? Kalau merasa benar, kenapa harus melaporkan ke Polda,” kata Tri ketika dikonfirmasi, Senin (2/6).
“Harusnya kalau dia merasa benar, ya sudah. Lalu, ikuti saja proses yang ada ketika nanti dipanggil oleh aparat penegak hukum atau pun yang lainnya. Pertama itu,” tambahnya.
Menurut Tri, hasil audit internal tidak dapat menjamin bebas dari penyalahgunaan wewenang.
“Yang kedua, audit tahunan itu tidak memastikan bahwa pengelolaannya tidak ada penyelewengan di dalamnya. Kasus aksi cepat tanggap. Itu ada falas yang di dalamnya ada global zakat. Itu setiap tahun auditnya WTP (wajar tanpa pengecualian). Tapi ternyata ketika terjadi masalah, yang dia mengambil dana operasional lebih dari 12,5% yang nilai sekitar 13,5% itu langsung ditutup, dibubarkan,” terangnya.
“Artinya bahwa audit, apalagi audit yang dibayar oleh lembaga internal, itu tidak menjamin bahwa di situ bebas dari dugaan penyelewengan dana,” ucapnya.

Bantah Manipulasi Data dan Korupsi

Selain itu, Tri mengeklaim tidak pernah menerima hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Baznas RI hingga saat ini. Dengan itu, ia menegaskan tak pernah melakukan manipulasi data.
“Saya belum dapat hasil audit dari Inspektorat sejauh ini. Saya nggak tahu yang dimaksud manipulasi itu yang mana, saya nggak tahu sejauh itu,” terangnya.
Tri juga membantah menggunakan dana zakat untuk kepentingan pribadi, seperti kuliah S2. Dia mengatakan, dana tersebut merupakan beasiswa yang diberikan Baznas Jabar kepada karyawannya. Ada tujuh orang yang diberikan dana bantuan pendidikan senilai Rp 31.000.000.
“Jadi, bukan hanya saya yang menerima bantuan beasiswa itu, ada sekitar tujuh orang karyawan Baznas yang menerima bantuan beasiswa untuk S2,” imbuhnya.

Baznas Jabar Sebut Tri Lakukan Illegal Access

Sebelumnya Wakil Ketua IV Bidang SDM, Adm, Umum dan Humas Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan dalam konferensi pers hari ini, Senin (2/6) di Bandung, Tri dilaporkan ke Polda Jabar setelah ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang dilakukannya.
Tak hanya melakukan illegal access, Baznas Jabar juga menemukan adanya niat jahat yang dilakukan Tri, dengan menyebarkan data rahasia kepada organisasi lain serta melakukan manipulasi data.
“Illegal access yang dilakukan oleh TY tidak terkait dengan data tuduhan Rp 9,8 miliar dan Rp 5,3 miliar sebagaimana yang telah disampaikan oleh berbagai pihak. Tetapi akses data secara ilegal ini dilakukan oleh TY setelah status dia bukan amil Baznas Provinsi Jawa Barat,” papar Achmad.
“Bukan hanya illegal access, tapi kami juga menemukan niat jahat (mens rea), di mana sebagian dari data tersebut disebarkan ke berbagai pihak (organisasi dan LSM), dengan mengubah, menghapus dan memanipulasi sebagian isi data tersebut sehingga bisa menimbulkan mispersepsi seolah terjadi penyelewengan. Di sinilah kejahatan itu terjadi. Bukti-buktinya sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Baznas Jabar juga menemukan penyalahgunaan dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan biaya pendidikan S-2 Tri sebesar Rp 31.000.000. Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi TY tanggal 29 September 2020.
Selain itu, Baznas Jabar membantah penyalahgunaan dana sebagaimana yang dikatakan Tri. Dari hasil audit Baznas RI dan Inspektorat Pemprov Jabar dugaan penyalahgunaan dana tersebut tidak benar.
Trending Now