Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi Meski Disita Kejagung

22 Mei 2025 11:40 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rest Area KM 21B Tol Jagorawi Tetap Beroperasi Meski Disita Kejagung
Jasa Marga memastikan rest area KM 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor tetap beroperasi meski sedang disita oleh Kejagung RI. Pengguna jalan masih bisa menggunakan layanannya.
kumparanNEWS
Suasana rest area KM 21 B Jalan Tol Jagorawi di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rest area KM 21 B Jalan Tol Jagorawi di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Jasa Marga memastikan rest area KM 21B Tol Jagorawi, Gunung Putri, Kabupaten Bogor tetap beroperasi meski sedang disita oleh Kejagung RI. Pengguna jalan masih bisa menggunakan layanannya.
โ€œBerdasarkan informasi pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B, selepas pemasangan plang tersebut, TIP KM 21 B masih beroperasi seperti biasa dan tetap dapat melayani pengguna jalan,โ€ ujar Senior Manager Representative Office 1 Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Plaza Tol Cibubur, Alvin Andituahta Singarimbun dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5).
Lebih lanjut, Alvin menyebut bahwa proses hukum yang tengah berjalan tidak bersangkutan dengan Jasa Marga.
โ€œTIP KM 21 B Jagorawi tidak dikelola secara langsung oleh Jasa Marga, melainkan oleh mitra pihak ketiga yaitu PT Karya Surya Ide Gemilang. Sehingga segala proses hukum yang berjalan tidak terkait dengan PT Jasa Mara (Persero) Tbk.,โ€ jelasnya.
Plang penyitaan terpasang di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
โ€œSehubungan dengan beredarnya informasi penyitaan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 21 B Ruas Tol Jagorawi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus yang sedang berjalan terhadap mitra pengelola TIP, Jasa Marga menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlaku kepada pihak berwenang,โ€ tambahnya.
Penyitaan rest area ini dilakukan terkait penyidikan perkara kasus dugaan korupsi timah dan pencucian uang. Di rest area, tampak sebuah plang penyitaan dipasang pada Rabu (21/5).
Petugas meninjau plang penyitaan yang terpasang di rest area km 21 B Jalan Tol Jagorawi, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/5/2025). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Dilansir Antara, Kejagung menyita rest area tersebut terkait perkara dengan tersangka korporasi, CV Venus Inti Perkasa. Penyidik Jampidsus Kejagung juga memasang sebuah plang di rest area tersebut sebagai tanda penyitaan.
"Tanah/bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung," demikian tertulis di plang tersebut.
Dikonfirmasi terpisah terkait penyitaan ini, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar belum bisa memberikan keterangan. Pihak CV Venus Inti Perkasa pun belum berkomentar.
"Kita cek dulu," kata Harli saat dikonfirmasi.
Kejagung saat ini telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/1).
"Kita menetapkan lima korporasi perusahaan Timah, ada lima korporasi yang akan kami jadikan [tersangka], dan hari ini akan diumumkan perkaranya, hari ini diumumkan, bahwa perkara ini dalam tahap penyidikan," ujar Burhanuddin kepada wartawan, di Kejagung, Kamis (2/1).
Adapun kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Dalam kesempatan itu, Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah menjelaskan, bahwa penetapan lima tersangka korporasi tersebut sebagai upaya penyidik Kejagung untuk mengejar pengembalian kerugian negara.
Terutama, lanjut dia, terkait dengan pengembalian kerugian negara yang telah dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai kerusakan lingkungan hidup mencapai Rp 271 triliun.
Ia menyebut bahwa berdasarkan hasil ekspose, Jaksa Agung telah memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada kelima perusahaan itu.
Dalam perkara korupsi timah ini, Kejagung lebih dulu menjerat sebanyak 22 tersangka perorangan. Hampir seluruhnya telah diadili.
Salah satunya adalah suami artis Sandra Dewi, Harvey Moies. Ia divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding.
Trending Now