Ribka Tijptaning Diadukan ke Polrestabes Semarang Buntut Ucapan soal Soeharto
17 November 2025 20:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ribka Tijptaning Diadukan ke Polrestabes Semarang Buntut Ucapan soal Soeharto
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning menyebut Soeharto tak layak mendapat gelar Pahlawan Nasional dengan bubuhan diksi 'pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia'. kumparanNEWS

Politikus PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning diadukan ke Polrestabes Semarang buntut ucapannya terkait Presiden ke-2 RI Soeharto. Ribka menyebut Soeharto tak layak mendapat gelar Pahlawan Nasional dengan bubuhan diksi 'pelanggar HAM dan pembunuh jutaan rakyat Indonesia'.
Aduan itu dilayangkan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks Semarang.
Koordinator Aliansi, Eka Kurniawan, mengatakan, pernyataan Ribka menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga harus dilaporkan ke pihak berwajib.
"Kami sebagai bagian dari masyarakat mengajukan aduan karena hal ini jelas-jelas kebohongan publik atau hoaks yang tidak bisa dibenarkan. Ini sudah diterima oleh petugas SPKT Polrestabes Semarang," ujar Eka di Polrestabes Semarang, Senin (17/11).
Selain itu, menurut dia, pernyataan tentang Soeharto pelanggar HAM dan pembunuh rakyat yang diucapkan Ribka tidak benar dan tidak terbukti.
"Statement yang dikeluarkan oleh Ribka Tjiptaning adalah tidak benar. Sampai hari ini, tidak pernah ada proses pengadilan maupun keputusan hukum terkait hal yang dia sampaikan," tegas dia.
Sementara itu, kuasa hukum Aliansi Rakyat Anti-Hoax (ARAH) Semarang Leonardo Marpaung menyebut, pihaknya melaporkan Ribka dalam kasus dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong.
"Kami mengadukan dugaan perbuatan penyebaran informasi bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, ada juga Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP lama," tegas Leonardo.
Ia berharap, laporan ini dapat segera diproses dan menjadi peringatan bagi pejabat publik atau politikus untuk lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan.
"Harapannya, pejabat publik tidak seenaknya berstatement tanpa legal standing atau dasar yang jelas. Untuk proses pidananya, itu akan menjadi wewenang penyidik," kata dia.
Ini merupakan bukan kali pertama Ribka dilaporkan terkait Soeharto. Sebelumnya ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh ARAH.
Dikonfirmasi terpisah, Ribka mengaku siap menghadapi laporan dan aduannya ke polisi.
"Iya siap hadapi," kata Ribka.
Pernyataan Ribka
Sebelumnya, Ribka Tjiptaning, menolak usulan dan rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto. Dia menilai, Soeharto tak layak mendapat gelar tersebut.
"Kalau pribadi oh saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," kata Ribka di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
"Udahlah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat, belum ada pelurusan sejarah. Enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," sambung Ribka.
