
Riza Chalid: Tak Lagi Kebal Hukum tapi Tetap Sulit Diburu
21 Oktober 2025 12:21 WIB
·
waktu baca 12 menit
Riza Chalid: Tak Lagi Kebal Hukum tapi Tetap Sulit Diburu
Riza Chalid, The Gasoline Godfather, akhirnya terjerat. Ia beberapa kali dikaitkan dengan kasus-kasus hukum, tapi tak tersentuh. Riza kini tersangka dugaan korupsi di Kejagung. #kumparanNEWSkumparanNEWS
Mohammad Riza Chalid yang terkenal sebagai The Gasoline Godfather akhirnya terjerat. Ia beberapa kali dikaitkan dengan kasus-kasus hukum, tapi selalu tak tersentuh. Raja minyak itu kini tersangka dugaan korupsi di Kejagung. Tapi akankah ia tertangkap?
***
Dering telepon memecah kesibukan Kerry Adrianto Riza pada Senin sore, 24 Februari 2025. Di sambungan telepon, penjaga rumah membawa kabar genting: sejumlah penyidik Kejaksaan Agung datang untuk menggeledah kediamannya.
Saat panggilan telepon itu masuk, Kerry—putra saudagar minyak Mohammad Riza Chalid—tengah berada di kantornya, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), di 18 Office Park, Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Tanpa pikir panjang, Kerry segera menghubungi pengacaranya, Idham Putra, untuk meminta pendampingan. Dari tempat terpisah, keduanya bergegas menuju rumah Kerry di Jl. Bango Raya, Cilandak, Jaksel.
“Saat tiba, sudah banyak tentara di sekitar halaman; ada sekitar 4 atau 6 tentara. Kemudian masuk ke ruang tamu, ketika buka pintu, sudah ada penyidik sekitar lebih dari 10 [orang],” kata Idham kepada kumparan di Jakarta, Jumat (17/10).
Penggeledahan berlangsung selepas magrib. Kerry diperiksa penyidik di lokasi. Namun, setelah penyidik itu berkoordinasi dengan atasannya, ia meminta Kerry memberi keterangan di Gedung Bundar Kejagung—malam itu juga. Kerry pun berpamitan ke istrinya, dan dibawa ke Gedung Bundar.
Pada saat yang sama, penggeledahan di rumahnya terus berjalan hingga pukul 22.00 WIB. Idham mengawasi penggeledahan empat jam itu, lalu bergegas menyusul Kerry menuju Kejagung.
Jelang tengah malam, ia kaget Kerry ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, dan langsung ditahan. Menurut Idham, Kerry selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung, namun tiba-tiba menjadi tersangka hanya dalam satu kali pemeriksaan.
“Klien kami belum pernah ada pemberitahuan penggeledahan, pemeriksaan [sebagai] saksi tanpa pemanggilan, tiba-tiba ditersangkakan. Setelah ditersangkakan, baru diperiksa saksi,” ucapnya.
Lima bulan sesudahnya, 10 Juli, giliran ayah Kerry, Riza Chalid, yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Riza diduga mengintervensi agar terminal bahan bakar minyak miliknya di Cilegon, Banten, masuk dalam rencana kerja sama penyewaan dengan Pertamina. Terminal BBM itu dikelola oleh PT Orbit Terminal Merak (OTM).
“Tersangka MRC (Riza Chalid) juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi,” kata Abdul Qohar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.
Sepak Terjang Riza Chalid
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Riza belum berhasil ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia kini berstatus sebagai buronan Kejaksaan Agung.
Riza Chalid bukan orang sembarangan di dunia migas tanah air. Ia dijuluki sebagai The Gasoline Godfather alias saudagar minyak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, nama Riza sudah tenar di dunia perminyakan sejak lama.
“Beberapa kali dulu ada kasus [terkait Riza] hilang tenggelam, tapi kami di Kejaksaan, penyidik-penyidik sudah serius dari mulai [mengusut perkara] sampai dia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Anang kepada kumparan di Jakarta, Rabu (15/10).
Sementara itu, sumber yang mengetahui kasus Riza menyatakan, Riza—yang diduga memiliki sejumlah perusahaan di sektor perminyakan—menguasai jalur importasi dan tata kelola minyak tanah air. Ia diduga memegang kendali jalur minyak ke Indonesia yang melewati Singapura.
Riza jadi tersangka dalam kapasitas sebagai pemilik manfaat (beneficial owner/BO) PT OTM dan PT Tangki Merak (pemegang saham mayoritas PT OTM). Belakangan, dalam dakwaan jaksa, Kerry juga disebut sebagai BO di kedua perusahaan itu. Duet bapak-anak itu diduga mengintervensi kebijakan tata kelola minyak.
Setelah penyidikan selama berbulan-bulan, peran bapak-anak Riza-Kerry dalam kasus ini akhirnya lebih terbuka saat sidang pembacaan dakwaan terhadap Kerry pada Senin (13/10). Riza dan Kerry diduga menjadi aktor di balik penyewaan terminal BBM PT OTM yang merugikan negara Rp 2,9 triliun.
Kasus bermula pada 2012. Saat itu Riza Chalid meminta Pertamina menyewa terminal BBM di Cilegon milik PT Oiltanking Merak (kini PT OTM) yang tengah dalam proses akuisisi oleh perusahaannya, PT Tangki Merak.
Terminal BBM itu berkapasitas 288.000 kiloliter dan mampu menampung 2 port jetty dengan bobot kapal 120.000 deadweight tonnage (DWT). Riza dan Kerry menjadi penjamin pribadi (personal guarantee) fasilitas kredit senilai USD 92 juta yang dikucurkan untuk akuisisi tersebut.
Permintaan Riza disampaikan orang kepercayaannya, Irawan Prakoso, kepada Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina 2012–2014. Irawan—yang membawa “pesanan Bos”—kemudian bertemu Hanung beberapa kali.
Pengacara Hanung, Fernandes Raja Saor, menegaskan kliennya siap membantu proses pengungkapan kasus.
“Beliau akan kooperatif membantu penyidikan,” ujar Fernandes kepada kumparan di Jakarta, Kamis (16/10).
Pengacara Kerry, Lingga Nugraha, membantah ada lobi Riza Chalid via Irawan kepada Hanung. Menurutnya, penawaran PT OTM dilakukan dengan korespondensi resmi oleh Dirut PT Tangki Merak Gading Ramadhan Joedo.
“Semua formal. Tidak melalui lobi. Tidak melalui orang-orang tertentu sebagai lobbyist,” kata Lingga kepada kumparan di Jakarta, Jumat (17/10).
Ia menyatakan, keterkaitan Riza Chalid dengan PT OTM hanya sebagai personal guarantee terhadap pengajuan kredit akuisisi PT Oiltanking Merak. Kesediaan Riza tersebut atas permintaan Kerry dengan pertimbangan murni bisnis.
“Jadi bukan karena hubungan famili atau bapak dan anak,” ujar Lingga.
Ia melanjutkan, keberadaan Riza sebagai personal guarantee ketika itu dibutuhkan lantaran nilai transaksi akuisisi yang begitu besar. Toh, sesuai Pasal 1820 KUHPerdata, mekanisme bisnis tersebut sah dilakukan dan siapa saja bisa menjadi penjamin (borgtocht).
Meski saat itu Riza menjadi penjamin, Lingga menegaskan pemilik sebenarnya dan beneficial owner PT OTM adalah Kerry, bukan Riza. Hal tersebut juga tercantum pada laman Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
“Dalam proses kredit pada fasilitas perbankan tersebut, itu hanya pure bisnis dan tidak ada sangkut paut dengan beneficial owner,” tegas Lingga.
Jauh sebelum kasus sewa terminal BBM, Riza Chalid berkali-kali pernah tersandung perkara, mulai dari impor minyak hingga skandal ‘Papa Minta Saham’. Meski demikian, ia belum pernah diproses hukum. Padahal, menurut eks anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Fahmy Radhi, Riza selama ini diduga kuat berada di balik permainan impor minyak di Indonesia.
“Apa yang dilakukan oleh Riza Chalid jelas telah mengobrak-abrik tata kelola yang ada selama ini … Yang jadi sasaran dalam perburuan rente di migas itu dari impor. Jika impornya semakin membengkak, maka semakin besar juga rente yang diambil oleh Riza Chalid,” papar Fahmy yang eks anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas.
Fahmy menduga pengaruh Riza dalam tata kelola minyak dalam negeri hendak diteruskan anaknya, Kerry.
“Cuma saya menduga anaknya enggak selihai bapaknya, sehingga dia dengan mudah [ditangkap],” kata Fahmy.
Namun menurut pengacara Kerry, Lingga Nugraha, kliennya tidak bisa disamakan dengan Riza Chalid. Bagi Lingga, pribadi bapak-anak tersebut sangat bertolak belakang. Cara Kerry membangun bisnis pun berbeda. Kerry disebut Lingga taat prosedur dalam berbisnis, juga peduli dengan isu pendidikan dan keagamaan.
“Jangan sampai ketika orang mau berkembang tapi karena ada nama belakang [orang tua] itu menjadi diskeptiskan, menjadi [dianggap] sama profilnya, padahal kan tidak demikian,” ucap Lingga.
Ia berharap kasus yang menjerat Kerry murni berdasarkan pertimbangan hukum.
“Kami berharap hukum yang menjadi panglima, bukan politik,” kata Lingga.
Fahmy mendesak penegakan hukum terhadap Riza dan Kerry benar-benar serius. Hal itu demi menepis anggapan liar bahwa kasus ini hanya sebagai upaya ganti pemain tata kelola migas dalam negeri.
Untuk itu, ujarnya, Riza Chalid yang kini buron dan diduga berada di Malaysia harus segera ditangkap dan diadili.
“Kalau tujuannya hanya penggantian pemain, nanti ganti rezim dia (Riza) balik lagi. Akhirnya indeks persepsi korupsi kita kayak gini, terpuruk-terpuruk saja,” ujar Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK 2015–2019, yang mendorong KPK berkoordinasi dengan Kejagung untuk menuntaskan perkara mafia migas.
Sejumlah perusahaan yang terkait Riza Chalid, menurut Fahmy, juga mesti dibubarkan Presiden Prabowo, seiring pembersihan perusahaan energi nasional dari figur-figur yang pernah bersinggungan dengan Riza Chalid.
“Kerusakan tata kelola itu sudah terjadi sangat lama oleh Riza Chalid, dan hampir tidak ada pemerintahan, apakah itu SBY maupun Jokowi, yang berhasil melakukan reformasi. Selalu gagal di tengah jalan,” imbuh Fahmy.
Menengok Kantor Putra Raja Minyak
Kantor PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang beralamat di Tendean Square, Jalan Wolter Monginsidi Nomor 15, Jakarta Selatan, sekilas tak tampak seperti perusahaan tangki minyak yang memborong importasi bahan bakar bernilai triliunan.
Rumah kantor berdinding kaca, berlantai dua itu seperti tak terurus: warna cat bangunan memudar, bunga tumbuh liar, dan tak ada penanda nama perusahaan.
Di depan kantor hanya ada kursi besi yang jadi tempat penyimpanan helm. Memasuki rukan, terdapat bel meja namun tanpa resepsionis di tempat. Meja itu cuma jadi tempat menyimpan barang tak terpakai—ada koper, sejumlah pakaian, dan beberapa pasang sepatu.
Hampir tak ada aktivitas di sana. Saat kumparan mendatangi kantor tersebut, hanya ada tiga orang pria, dengan salah satu dari mereka mengenakan kaos kutang. Mereka mengatakan, tempat itu sudah tidak beroperasi. Mereka tak menampik bangunan itu adalah kantor PT OTM.
“Paling Desember kontraknya berakhir,” kata salah seorang di antaranya.
Berbeda dengan kondisi PT OTM, perusahaan lain yang masih terkait dengannya, PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) di Lantai 22 Tower 18 Office Park, Jalan TB Simatupang, Jaksel, lebih tampak bonafide. Di kantor itulah Kerry berada saat rumahnya digeledah pada 24 Februari.
Di sana, resepsionis tampak siaga, dan plang nama perusahaan terpasang di pintu masuk. Meski demikian, saat kumparan menyambanginya pada Kamis (16/10), kantor itu kosong. Tak terlihat pekerja hilir mudik.
Resepsionis menjelaskan, PT JMN memang menyewa satu bilik ruangan di lantai 22, tapi sekadar virtual office alias tempat untuk menerima telepon dan surat.
PT JMN dan PT OTM dalam catatan Ditjen AHU Kementerian Hukum, adalah milik Kerry, putra Riza Chalid. Selain keduanya, ada dua perusahaan lain yang tertera di Ditjen AHU juga sebagai milik Kerry, yakni PT Tangki Merak—yang mayoritas sahamnya dipegang PT OTM—dan PT Navigator Khatulistiwa.
PT Tangki Merak tercatat beralamat di Plaza Asia/Abda Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kavling 59, Jaksel. Sementara PT Navigator Khatulistiwa terdaftar beralamat di Gedung Globe Building Lantai 2, Jl. Raya Buncit Kavling 31-33, Kalibata, Jaksel.
Namun saat kumparan mendatanginya, resepsionis di dua gedung berbeda itu mengatakan bahwa PT Tangki Merak dan PT Navigator Khatulistiwa tidak pernah beroperasi di sana.
Nama-nama perusahaan tersebut mencuat saat penetapan Kerry sebagai tersangka. Ia kini didakwa atas keterlibatannya—bersama 8 orang terdakwa lainnya—atas perkara dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun tersebut.
Bertahun-tahun Kebal Hukum
Tak hanya skandal migas, Riza Chalid juga sempat terseret dalam kasus ‘Papa Minta Saham’ tahun 2016. Riza bersama Ketua DPR saat itu, Setya Novanto, bertemu dengan Presdir PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
Riza dan Setnov (panggilan Setya Novanto) disebut telah beberapa kali memanggil Maroef untuk meminta jatah 11% saham Freeport dengan mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Skandal ‘Papa Minta Saham’ mencuat setelah Menteri ESDM kala itu, Sudirman Said, melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada November 2015. Ketika itu, beredar rekaman suara yang diduga Riza dan Setnov bicara soal rencana bagi-bagi saham atau uang.
Kasus ‘Papa Minta Saham’ sempat diusut Kejaksaan Agung, namun pada 2016 diendapkan. Kejagung saat itu itu sebenarnya sempat memanggil Riza, tapi—seperti yang terjadi saat ini—Riza mangkir.
Tahun 2018, kasus tersebut kembali mencuat setelah Riza hadir dalam kuliah umum Presiden Jokowi di Akademi Bela Negara NasDem. Penampakan Riza di publik sontak disorot karena Kejagung kerap mengatakan kesulitan menghadirkan Riza untuk dimintai keterangan.
Pada kasus tersebut, Kejaksaan sudah meminta keterangan Menteri ESDM, Sekjen DPR, dan Presdir Freeport Indonesia. Bahkan rekaman suara sudah ada di tangan Kejaksaan. Tersisa keterangan Riza saja.
Seiring waktu, tak ada perkembangan terkait kasus itu. Kasus pun dihentikan, dan Riza masih tak tersentuh. Ia lolos dari jerat hukum untuk kesekian kalinya. Sementara Setnov mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Jaksa Agung kala itu, MH Prasetyo, mengatakan tidak semua kasus berujung persidangan. Yang jelas, ujarnya, secara hukum kasus tersebut sudah selesai.
Berakhirnya Kedigdayaan Riza Chalid
Namun, Riza kini akhirnya masuk jeratan. Kejagung disebut berani menyentuh Riza dan kroninya karena mendapat dukungan dari Presiden Prabowo.
“Kejaksaan tidak mungkin mentersangkakan tanpa endorse (persetujuan) dari Prabowo,” ujar Fahmy.
Saat Prabowo mengunjungi RS Polri usai kerusuhan pada akhir Agustus 2025, ia sempat menyinggung adanya mafia di balik huru-hara itu. Prabowo pun menyatakan tak ragu melawan mereka.
Ketika itu Prabowo tak secara spesifik menyinggung mafia mana yang ia maksud. Namun ucapannya dikait-kaitkan dengan Riza Chalid karena unggahan medsos dari beberapa menterinya yang menyebut: tak pernah ada pendahulu Prabowo yang berani menyentuh Riza Chalid dan kroni-kroninya.
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menilai, keseriusan penegakan hukum terhadap Riza Chalid saat ini tak lepas dari visi antikorupsi Prabowo. Ia menghitung, sudah sekitar 26 kali Prabowo bicara tentang antikorupsi sejak ia dilantik sebagai presiden.
“Saat ini kan [eranya] beda. [Perintah Prabowo]: ‘Kejar koruptor sampai ke ujung Antartika—siapa pun!’ Yang ngejarnya ya tiga institusi penegak hukum (Kejagung, KPK, dan Polri),” ujar Saut.
Riza disebut sempat menghubungi adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo, untuk meminta bantuan hukum. Jubir Hashim, Ariseno Ridhwan, mengatakan Hashim sempat mendengarkan penjelasan Riza Chalid, tapi tidak menjanjikan apa pun.
“Bapak Hashim dengan tegas menyatakan tidak ingin ikut campur dalam urusan tersebut,” kata Ariseno.
Pada akhirnya, Riza tetap dijerat. Sejumlah asetnya disita—dari rumah, perusahaan, sampai kendaraan. Walau begitu, Riza belum ditahan. Kejagung kesulitan menangkap Riza karena ia berada di luar negeri, diduga di Malaysia.
“Yang bikin susah itu karena yang bersangkutan berada di luar negeri. Kan ada hukum nasional masing-masing negara yang tidak kita bisa paksakan kedaulatannya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Menurutnya, institusinya terus berupaya mendatangkan Riza ke Indonesia. Kejagung memasukkan nama Riza ke red notice, namun masih dalam proses Interpol Pusat di Lyon, Prancis. Penyidik juga meminimalisasi pergerakan Riza dengan mencabut paspornya.
“Kami sedang berusaha maksimal menghadirkan yang bersangkutan, MRC [Mohammad Riza Chalid], ke Indonesia,” kata Anang.
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim—yang mengenal Riza Chalid—mengatakan tidak ikut campur dengan proses hukum Indonesia, dan akan bekerja sama jika diperlukan.