RKUHAP Atur Soal Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bisa Hentikan Perkara

12 November 2025 18:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
RKUHAP Atur Soal Denda Damai untuk Tindak Pidana Ekonomi, Bisa Hentikan Perkara
Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengatur soal denda damai untuk tindak pidana ekonomi.
kumparanNEWS
Suasana rapat panja RKUHAP di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat panja RKUHAP di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat mengatur soal denda damai untuk tindak pidana ekonomi. Denda itu bisa menghentikan perkara di luar pengadilan.
Adapun keputusan tersebut diambil dalam rapat Panja di Komisi III, gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11).
Aturan tersebut diatur dalam Pasal 61A yang berbunyi:
“Denda damai sebagaimana dimaksud pada pasal 61 huruf i merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan”.
Ayat 1: “Denda damai digunakan pada tindak pidana ekonomi, antara lain tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan, atau tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan undang-undang”
Ayat 2: “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan denda damai diatur dalam peraturan pemerintah”
Adapun yang memiliki kewenangan untuk menentukan penghentian perkara melalui denda damai adalah Jaksa Penuntut Umum sesuai persetujuan Jaksa Agung.
Tidak Bisa untuk Tindak Pidana Lain
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej memastikan, denda damai tidak bisa digunakan untuk tindak pidana lainnya.
Berikut percakapan antara keduanya soal itu:
“Jangan salah masyarakat bahwa nanti semua tindak pidana dibilang damai, pembunuhan, apa,” ucap Habiburokhman.
“Ya itu (pembunuhan) tidak mungkin denda damai, Pak, mana ada pembunuhan denda damai,” timpal Eddy.
Setelahnya, pasal ini disetujui Panja dengan simbol ketukan palu sebanyak satu kali dari Habiburokhman.
“Oke teman-teman, bisa disepakati nggak nih? Sepakat ya?” ucap Habiburokhman dilanjutkan sorakan sepakat oleh para anggota.
Trending Now