RKUHAP Atur Soal Penyitaan Mendesak: Penyidik Bisa Sita, Izin Ketua PN Menyusul
13 November 2025 11:34 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
RKUHAP Atur Soal Penyitaan Mendesak: Penyidik Bisa Sita, Izin Ketua PN Menyusul
Penyidik bisa menyita benda dari tersangka tanpa meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri terlebih dahulu untuk kategori benda sitaan mendesak.kumparanNEWS

Panja Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dari Komisi III DPR dan pemerintah menyetujui pasal terkait penyitaan mendesak. Di dalamnya diatur, penyidik bisa menyita benda dari tersangka tanpa meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri.
Aturan itu termuat dalam Pasal 112A dan disepakati dalam rapat Panja di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11). Berikut adalah bunyinya:
Pasal 112A
Ayat 1: Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam waktu 5 hari kerja wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri
Ayat 2: Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, meliputi:
A. Letak geografis yang susah dijangkau
B. Tertangkap tangan
C. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyata
D. Benda atau aset itu mudah dipindahkan
E. Adanya ancaman serius thd keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segera
F. Situasi berdasarkan penilaian penyidik
Ayat 3: Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagainana dimaksud pada Ayat 1 wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan
Ketentuan soal persetujuan atau penolakan Ketua Pengadilan Negeri pun diatur di Pasal 112B yang berbunyi:
Pasal 112B
Ayat 1: Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri menolak untuk memberikan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 112A Ayat 1 atau persetujuan penyitaan Pasal 112A Ayat 4, penetapan penolakan harus disertai dengan alasan
Ayat 2: Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada Ketua Pengadilan hanya 1 kali
Ayat 3: Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti
Ayat 4: Setelah mendapatkan penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda pada saat melakukan penyitaan paling lama 3 hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima
Usai berdebat soal redaksional dan ketetapan lainnya, kedua Pasal ini pun disetujui oleh Panja.
โSetuju? Ketok?โ ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman disertai seruan persetujuan anggota dan dilanjutkan dengan mengetok palu sebanyak satu kali.
