RKUHAP: Tersangka dengan Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Wajib Didampingi Advokat
13 November 2025 15:44 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
RKUHAP: Tersangka dengan Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun Wajib Didampingi Advokat
Dalam RKUHAP, tersangka wajib didampingi advokat terlebih kasus pidana dengan hukuman lebih dari 5 tahun.kumparanNEWS

Panja Revisi Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menyepakati aturan seorang tersangka dengan ancaman pidana di atas 5 tahun wajib didampingi oleh advokat.
Aturan itu akan dicantumkan di dalam Pasal 145 dan 146 KUHAP. Panja dari Komisi III dan pemerintah menyepakati aturan ini di dalam rapat pembahasan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11).
Pasal 145 KUHAP nantinya akan mengatur bahwa tersangka dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun bisa menolak hak didampingi advokatnya. Penolakan itu harus dimuat dalam sebuah berita acara.
Sementara, Pasal 146 KUHAP mengatur kewajiban tersangka dengan ancaman pidana di atas 5 tahun untuk didampingi oleh seorang advokat.
βMemang kalo kita melihat draf yang existing, itu dibedakan, Pak, (Pasal) 145 itu untuk yang bukan 5 tahun sehingga ada berita acara penolakan. Tapi (pasal) 146 itu di atas 5 tahun makanya itu wajib didampingi,β ucap Wamenkum, Eddy Hiariej di dalam rapat.
βRezim (pasal) 145 di bawah 5 tahun, dia boleh menolak, penolakan itu dalam berita acara. Tapi yang (pasal) 146 itu yang ancaman pidananya 5 tahun ke atas, yang ancaman pidananya mati dan seterusnya itu, kalo itu kan wajib pak, tidak boleh ada penolakan,β tambahnya.
Seluruh anggota Panja pun menyetujui aturan tersebut. βOke setuju dengan rumusan Pak Wamen ya?β ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman diikuti persetujuan seluruh anggota.
Penyidik Wajib Beri Tahu Hak atau Kewajiban Tersangka
Di dalam rapat itu, Panja juga menyepakati aturan penyidik wajib memberitahu hak atau kewajiban para tersangka untuk didampingi oleh seorang advokat.
Aturan itu tercantum dalam Pasal 31. Berikut bunyinya:
Pasal 31
Ayat 1: Dalam hal seseorang disangka melakukan suatu tindak pidana, sebelum dimulainya pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya mengenai haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh advokat atau pemberi bantuan hukum.
