Rocky Gerung Jadi Ahli di Sidang Laras Faizati, Singgung soal Negara & Perempuan

8 Desember 2025 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rocky Gerung Jadi Ahli di Sidang Laras Faizati, Singgung soal Negara & Perempuan
Akademisi, Rocky Gerung, dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan penghasutan demo dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12).
kumparanNEWS
Sidang kasus dugaan penghasutan demo dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus dugaan penghasutan demo dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Akademisi, Rocky Gerung, dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan kasus dugaan penghasutan demo dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12). Rocky hadir sebagai ahli filsafat hukum.
Dalam keterangannya, Rocky menilai, negara semestinya bisa memberikan afirmasi terhadap perempuan, khususnya di bidang hukum.
"Negara mesti afirmatif terhadap posisi perempuan. Jadi negara tidak boleh dibilang, 'oke kalian sama di depan hukum,' equality before the law, tidak. Kami tidak sama diperhatikan, asas perempuan pada hukum beda dengan asas saya kepada hukum," kata Rocky dalam persidangan.
Dia berpendapat, kalimat 'equality before the law' yang selama ini ditafsirkan keliru. Menurutnya, kalimat itu seharusnya diartikan bahwa semua jenis kelamin bisa mendapat akses yang sama di depan hukum.
Rocky mengaku juga kerap kali melontarkan kalimat yang diduga mengandung penghinaan. Namun, ia tak pernah diproses hukum hingga tuntas.
"Karena kami memang beda secara sosial, beda secara gender, segala macam. Jadi negara mesti paham itu, bahwa karena ada perbedaan di dalam status sebagai warga negara, karena perempuan selalu dianggap sebagai sekadar ibu rumah tangga," ucapnya.

Kasus Laras Faizati

Sidang kasus dugaan penghasutan demo dengan terdakwa Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/12/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Laras dijerat sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri karena mengunggah foto di sosial media yang diduga memuat unsur provokasi untuk membakar gedung Mabes Polri.
Foto tersebut memperlihatkan selfie Laras yang berpose menunjuk gedung Mabes Polri. Foto itu diambil dari lantai 5 Kantor ASEAN dan dilengkapi dengan caption:
"Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (MABES POLRI). When your office is right next to the National Police Headquartes. Please burn this building down and get them all yall I wish could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"
Laras membuat unggahan itu sebagai respons atas tewasnya ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya pada rangkaian unjuk rasa pada Agustus lalu.
Atas unggahan itu, Laras kemudian ditangkap dan diadili. Dia didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Belakangan banyak pihak yang menilai proses hukum terhadap Laras dipaksakan. Sejumlah masyarakat, termasuk Komisi Percepatan Reformasi Polri meminta agar Laras dibebaskan.
Trending Now