Rudi Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Suap Vonis Bebas Tannur
22 Agustus 2025 11:20 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Rudi Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara: Suap Vonis Bebas Tannur
Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.kumparanNEWS

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, divonis pidana 7 tahun penjara. Rudi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan menerima gratifikasi terkait jabatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, saat membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (22/8).
Selain pidana badan, Rudi juga dihukum pidana denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Majelis Hakim menyatakan Rudi terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Hal yang Memberatkan
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan hukuman.
Hal yang memberatkan yakni:
Sementara itu, hal yang meringankan vonis yakni Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi selama 33 tahun lebih.
Vonis Sama dengan Tuntutan
Vonis itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rudi sebelumnya juga dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Terhadap vonis itu, belum ada tanggapan atau komentar dari Rudi Suparmono.
Dakwaan Rudi Suparmono
Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa menerima suap sebesar SGD 43 ribu atau setara Rp 545.115.300 (kurs 19 Mei 2025) terkait dengan vonis bebas Ronald Tannur.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa suap itu diterima Rudi dari Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Penerimaan uang diduga suap itu bermula saat ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, meminta kepada Lisa Rachmat untuk menjadi pengacara anaknya. Meirizka kemudian menemui Lisa di kantornya yang berada di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pertemuan itu, lanjut jaksa, Lisa meminta Meirizka untuk menyiapkan sejumlah uang dalam pengurusan perkara Ronald Tannur tersebut.
Zarof Ricar
Menindaklanjuti permintaan dari Meirizka dalam pengurusan perkara, Lisa kemudian menghubungi eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk meminta bantuan agar dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya yang saat itu masih dijabat Rudi Suparmono. Hal itu disampaikan Lisa lewat pesan WhatsApp pada sekitar bulan Maret 2024.
Jaksa menjelaskan bahwa untuk memenuhi permintaan Lisa tersebut, Zarof kemudian menghubungi Rudi Suparmono via WhatsApp pada 4 Maret 2024.
Pada hari yang sama, Lisa Rachmat kemudian mendatangi PN Surabaya dan langsung menemui Rudi Suparmono di ruang kerjanya. Di kesempatan itu, Lisa meminta Rudi agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Hakim Mangapul, dan Hakim Heru Hanindyo, menjadi majelis hakim perkara Ronald Tannur.
Sebagai timbal balik penunjukan hakim itu, Rudi diduga menerima suap sebesar SGD 43 ribu.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar kurang lebih Rp 21,9 miliar selama menjabat. Uang gratifikasi itu diterimanya dalam bentuk rupiah dan pecahan mata uang asing.
Jaksa mengungkapkan bahwa rincian uang gratifikasi yang diterima yakni Rp 1.721.569.000, USD 383 ribu atau Rp 6.303.988.500 (kurs 19 Mei 2025), dan SGD 1.099.581 atau Rp 13.938.068.839,80 (kurs 19 Mei 2025).
