Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Kemenkes Update Jumlah Bed di RS

21 November 2025 17:47 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Kemenkes Update Jumlah Bed di RS
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aplikasi khusus untuk mengetahui ketersediaan tempat tidur (bed) dan ruang rawat untuk pasien rujukan BPJS Kesehatan.
kumparanNEWS
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian (kiri), Ahmad Irsan A. Moeis, Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan, dan Kepala Biro Komunikasi Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan aplikasi khusus untuk mengetahui ketersediaan tempat tidur (bed) dan ruang rawat untuk pasien rujukan BPJS Kesehatan. Hal ini terkait dengan rencana penerapan sistem rujukan yang tak lagi berjenjang per Januari 2026.
Hal itu disampaikan Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan Obrin Parulian.
β€œBeberapa aplikasi yang ada di kita semua interoperabilitas. Termasuk Siranap (Sistem Informasi Rawat Inap), ketersediaan bed di rumah sakit yang dulu kita kembangkan waktu (pandemi) COVID,” kata Obrin kepada wartawan di Kantor Kemenkes, Jakarta, Jumat (21/11).
Obrin menyebut, pasien akan dirujuk ke RS yang memiliki kompetensi sama apabila RS rujukan ternyata sudah penuh terisi.
β€œKetika kapasitas rumah sakit itu sudah penuh, dia berpindah ke rumah sakit lain dengan strata yang sama. Atau kalau strata yang sama tidak tersedia lagi, dia bisa naik ke strata di atasnya,” ungkapnya.
Ilustrasi rumah sakit. Foto: Shutterstock
Meski begitu, Obrin menyebut, sistem BPJS tidak lagi berjenjang ini tetap harus dimulai dari faskes tingkat pertama. Dari faskes tingkat pertama, apabila memerlukan penanganan lebih lanjut, pasien akan langsung dirujuk ke faskes sesuai kompetensinya.
β€œSi peserta JKN ini kondisi medisnya apa? Sakitnya apa? Kebutuhannya apa? Itu kita terjemahkan lewat sistem yang dibangun, nanti dia akan dikirim ke faskes yang kompeten sesuai kelompok penyakitnya,” jelasnya.
β€œFaskes tingkat pertama melihat, meng-assess, ini kompetensinya di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) ini bukan? Kalau iya, diselesaikan di FKTP. Tapi kalau bukan kompetensi dari FKTP atau layanan primer, tentu harus dirujuk ke tingkat lanjut atau ke rumah sakit,” tutup dia.
Trending Now