RUU Haji: Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen
25 Agustus 2025 19:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
RUU Haji: Kuota Haji Khusus Maksimal 8 Persen
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa kuota haji khusus setiap tahunnya sudah diatur maksimal 8 persen dalam RUU penyelenggaraan Haji dan Umrah.kumparanNEWS

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas kembali menegaskan bahwa kuota haji khusus setiap tahunnya sudah diatur maksimal 8 persen dalam RUU penyelenggaraan Haji dan Umrah.
โDi dalam ini undang-undang haji sudah jelas yang namanya kuota haji ditentukan 92 persen itu kuota reguler dan maksimum 8 persen itu ada kata maksimum 8 persen untuk kuota khusus,โ kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Supratman menjelaskan sejauh ini DPR dan Pemerintah sudah sepakat dengan beleid ini di pengesahan tingkat I. Ia berharap tidak ada perubahan isi substansi aturan ini dalam pengesahan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI besok.
โSudah clear ya? Jadi enggak ada tafsir-tafsir lagi, nah besok kita tunggu,โ katanya.
Pembagiannya kuota ini tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya, yakni 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.
"Kuota haji khusus nanti untuk kuota yang tadi tetap seperti awal 92 persen haji reguler dan delapan persen (haji khusus),โ kata Wakil Ketua Komisi VIII Singgih Januratmoko kepada wartawan di DPR RI, Minggu (24/8).
Bagaimana jika Indonesia nantinya mendapatkan tambahan kuota? Menurut Singgih, itu akan diatur kemudian oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang pembentukannya tengah digodok.
"Untuk tambahan tadi nanti tetap diatur oleh Kementerian. Jadi nanti tetap yang atur kementerian melaporkan ke DPR," tuturnya.
