Saat Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS

23 Mei 2025 6:06 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saat Eks Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tersangka Korupsi PDNS
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS).
kumparanNEWS
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS). Sebelumnya, Kejaksaan sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di kasus ini.
Salah satu dari tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan.
Siapa dia?
Semuel lahir di Makassar pada 27 Desember 1964. Ia merupakan seorang Bachelor of Science Business Administration (major), Information Management (minor) dari Fresno State University of California, Amerika Serikat.
Setelah lulus S1, Semuel menempuh pendidikan S2 jurusan Magister Manajemen di Universitas Pancasila, Jakarta.
Dikutip dari situs Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi), Semuel memiliki pengalaman selama 20 tahun lebih memimpin bisnis di industri telekomunikasi. Ia juga aktif di organisasi nasional hingga internasional yang berkaitan dengan pemanfaatan internet.
Pria yang akrab disapa Sammy ini memulai sepak terjang profesionalnya di tahun 1993. Saat itu, ia bergabung dengan PT ISP Jasnita Telekomindo dan menjadi presdir pada tahun 1996-2016.
Ia pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2012-2015. Hingga di tahun 2016, dia terpilih sebagai Dirjen Aptika.
Setahun kemudian, Semuel mendirikan gerakan nasional tentang literasi digital bernama SIBER KREASI. Ia menjadi pengarah di organisasi itu.
Setelah 8 tahun menjabat Dirjen Aptika, Semuel pun mengundurkan diri pada tahun 2024. Ia mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab usai Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware oleh kelompok Brain Chiper.
Di Pilpres 2014, Semuel bergabung sebagai relawan Presiden ke-7 Joko Widodo. Ia tergabung ke dalam Sekretariat Jaringan Organisasi dan Komunitas Warga Indonesia (Seknas Jokowi).
Usai Jokowi memenangkan kontestasi itu, Semuel ikut lelang jabatan Dirjen Aptika di Kemkominfo. Ia menang pelelangan itu mengalahkan Indra Utoyo dan Barry Simorangkir.

Kekayaan Semuel

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Semuel terakhir kali melaporkan kekayaannya di LHKPN pada tahun 2023. Disebutkan bahwa total kekayaan Semuel berada di angka Rp 21.246.545.143 atau Rp 21,2 miliar.
Di LHKPN-nya itu, Semuel disebut memiliki 5 buah tanah serta bangunan di Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, hingga Badung. Total nilainya adalah Rp 16.500.000.000.
Ia hanya melaporkan satu buah kendaraan, yakni mobil Mercedes Benz GLE 450 AMG Tahun 2022. Mobil itu disebutkan bernilai Rp 1.684.800.000.
Kemudian dia melaporkan punya harta bergerak lainnya senilai Rp 210.000.000; kas dan setara kas Rp 2.419.910.743; harta lainnya Rp 1.147.500.000; dan utang Rp 715.665.600.

Dijerat dengan 4 Tersangka Lain

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Ada empat orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah:

Seperti Apa kasusnya?

Kasus ini berawal ketika Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Namun, pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020. Padahal hal itu tak sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018.
Pelaksanaan dan pengelolaan PDNS pun diduga dibuat sedemikian rupa agar ketergantungan kepada pihak swasta. Diduga, hal itu agar Semuel Pangerapan dkk memperoleh keuntungan dengan bermufakat jahat dalam pengkondisian pelaksanaan PDNS.
โ€œPerbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara. Di mana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan,โ€ ujar Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
โ€œDalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan,โ€ sambungnya.
Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-tahun 2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
โ€œBerdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ratusan miliar. Angka pasti belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP,โ€ ucapnya.

Terima Kickback Rp 11 M

Ada kickback hingga belasan miliar untuk pejabat Kominfo terkait proyek tersebut. Diduga, kickback diberikan oleh Alfi Asman selaku Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023 kepada Semuel dan Bambang.
Tujuan kickback tersebut agar tender dari proyek PDNS ini dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta.
โ€œKickback lebih kurang Rp 11 miliar yang diterima oleh 2 orang tersangka, SAP dan BDA, yang diberikan oleh tersangka AA untuk memuluskan PDNS supaya memenangkan salah satu pihak sebagai pelaksana kegiatan ini,โ€ ujar Safrianto Zuriat Putra, dalam konferensi pers, Kamis (22/5).

Penyitaan

Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Safrianto belum menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Namun terkait kasus ini, sejumlah barang sudah disita, yakni:
Atas perbuatan itu, Semuel Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Untuk Nova Zanda, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Alfi Asman dan Pini Panggar Agustie dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kelimanya langsung ditahan usai pemeriksaan. Belum ada keterangan dari kelima tersangka terkait kasus ini.
Trending Now