Saat Komisi II Tanya KPU-ANRI soal Polemik Ijazah Presiden: Enggak Kelar-kelar
24 November 2025 16:39 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Saat Komisi II Tanya KPU-ANRI soal Polemik Ijazah Presiden: Enggak Kelar-kelar
Masalah polemik ijazah Presiden sempat disinggung oleh Anggota Komisi II DPR dalam rapat bersama KPU dan ANRI.kumparanNEWS

Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama KPU, ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia), DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) hingga Kementerian ATR/BPN. Rapat ini membahas evaluasi kinerja selama 2025.
Namun di tengah rapat, masalah polemik ijazah sempat disinggung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Khozin. Ia tidak menyebut secara eksplisit ijazah yang dimaksud.
Namun belakangan polemik ijazah yang ramai dibahas publik adalah milik Presiden ke-7 Jokowi.
Politikus PKB ini mempertanyakan apakah ijazah milik seorang pejabat publik khususnya Presiden, harus dijadikan arsip negara atau tidak.
"Untuk KPU dan ANRI, singkat saja, kami coba ingin merespons apa yang sedang ramai di publik ya. Kalau mengacu ke PKPU Nomor 17 Tahun 2023, ijazah itu tidak termasuk JRA ya, Jadwal Retensi Arsip. Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan," kata Khozin.
"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" tambah dia.
Maksud dirinya menanyakan masalah ini karena tidak banyak orang yang bisa menjadi pejabat publik apalagi Presiden. Oleh sebab itu ia mempertanyakan apakah ijazah capres lebih baik diarsipkan atau tidak.
"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tanya Khozin.
"Kita jujur, Pak, di Komisi II ini sebagai mitra ANRI dan KPU, agak kurang nyaman akhir-akhir ini narasi publik ini berseliweran urusan ijazah enggak kelar-kelar gitu. Yang ini bilang palsu, yang ini bilang asli, yang ini bilang dimusnahkan, tiba-tiba bilang enggak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih?" tutur dia.
Khozin mengaku tidak ingin terlalu dalam membahas masalah ijazah ini. Namun ia meminta agar KPU dan ANRI memberikan penjelasan agar masalah ini tidak berlarut-larut.
"Saya tidak mau masuk ke substansi urusan ijazahnya asli apa enggak, itu tidak tertarik saya membahas itu, tapi terkait dengan kewenangannya seperti apa. KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin.
Jawaban KPU
Ketua KPU M Afifuddin mengatakan, masalah ini juga sedang bersengketa di Komisi Informasi Publik. Menurutnya, ijazah capres berdasarkan aturan KPU, memang harus diarsipkan.
"Memang kita mengatur dokumen yang menjadi, dokumen yang, berkas capres cawapres serta calon kepala daerah yang menjadi dokumen di jadwal retensi arsipkan atau di CRA selama 5 tahun. Jadi 3 tahun aktif dan 2 tahun inaktif," kata Afif.
Selain itu, ada beberapa dokumen lampiran yang dijadikan arsip oleh KPU selain ijazah seperti surat pernyataan pasangan calon, susunan tim kampanye, bukti nomor rekening, naskah visi, surat keterangan, hingga daftar riwayat hidup pasangan capres-cawapres.
Namun khusus ijazah, KPU menyebut memang ada sejumlah pihak yang meminta agar diberikan untuk mendapatkan ijazah yang dimaksud. KPU mengakui memang ada hal yang harus dievaluasi terkait masalah ini.
"Mungkin baru periode-periode ini juga pascapemilu bahkan pascasetelah pemilu dokumen-dokumen itu kemudian dimintakan para pihak, sebelumnya belum pernah. Nah ini menjadi pekerjaan rumah dan tentu tata kelola perbaikan untuk mengantisipasinya kita pikirkan bersama-sama," kata Afif.
Penjelasan ANRI
Kepala ANRI, Mego Pinandito, menjelaskan pada prinsipnya dokumen masuk arsip jika otentik, asli. Terkait ijazah, biasanya disimpan oleh yang punya ijazah.
"Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," kata dia.
Terkait ijazah Presiden, ANRI mengatakan KPU pasti memiliki salinannya. Namun ia menyebut, salinan sudah tidak lagi otentik sehingga tidak masuk kategori arsip.
"Terkait ijazah Presiden, maka itu ada salinannya pasti di KPU, jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan otentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisir, jadi sudah bukan arsip otentik," ucap Mego.
Selain itu, Mego mengatakan dokumen arsip bisa diserahkan kepada ANRI jika memiliki nilai manfaat yang luar biasa bagi publik.
"Ada aturan lagi bahwa arsip itu akan diserahkan kepada ANRI kalau sudah masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat yang luar biasa sehingga menjadi arsip yang harus disimpan," kata Mego.
"Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotocopy yang dilegalisir dan sebagainya, harus diklaisfikasi lagi," tutur dia.
