Saksi Akui Pernah Antar Hasil Audit BPK ke ANS Kosasih, Terima Rp 700 Juta

26 Agustus 2025 3:15 WIB
ยท
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saksi Akui Pernah Antar Hasil Audit BPK ke ANS Kosasih, Terima Rp 700 Juta
Seorang karyawan swasta bernama Yannes Mangapul Panjaitan mengaku pernah menyerahkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke ASN Kosasih.
kumparanNEWS
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Seorang karyawan swasta bernama Yannes Mangapul Panjaitan mengaku pernah menyerahkan hasil temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kepada eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Hal itu disampaikan Yannes saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen (Persero), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
"Di sini Saudara mengirimkan kepada terdakwa Antonius, ada temuan Taspen yang reksa dana. Tadi Saudara sudah lihat dari dekat, salah satunya di sini tertulis PT Insight Investment Management dan yang jadi temuan adalah I-Next G2, betul?" tanya jaksa KPK dalam persidangan, Senin (25/8).
"Saya di sini enggak baca, Pak, tapi kalau ada di situ saya bilang iya," jawab Yannes.
"Maksudnya? Kan Saudara yang mengirimkan?" tanya jaksa.
"Betul iya," jawab Yannes.
Yannes menyebut, temuan BPK terkait reksa dana I-Next G2 itu diberikan oleh anggota VII BPK, Daniel Tobing. Yannes mengatakan, temuan itu diminta diserahkan kepada Kosasih untuk dicek.
"Nah, kemudian apa maksud Saudara mengirimkan ini kepada terdakwa? Ini kan temuan BPK, Saudara kerja di BPK?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Yannes.
"Kenapa Saudara bisa punya akses untuk menyampaikan temuan BPK kepada terdakwa?" cecar jaksa.
"Dikasih, Pak, sama Pak Daniel Tobing anggota VII BPK," jawab Yannes.
"Untuk apa?" tanya jaksa.
"Untuk kasih ke Pak Kosasih untuk dia dicek," timpal Yannes.
Jaksa pun mempertanyakan kapasitas Yannes memberikan hasil temuan BPK tersebut. Padahal, kata jaksa, Yannes bukan orang yang bekerja di BPK.
Tak hanya itu, jaksa juga heran dengan tindakan Yannes yang memberikan hasil temuan BPK kepada Kosasih selaku pihak yang turut diaudit.
"Ini agak aneh karena auditor masa suruh ngecek kepada orang yang diperiksa?" cecar jaksa.
"Sebelumnya, saya pernah diminta menginformasikan di WA chat sebelumnya, Pak, ada temuan fraud di Taspen Life yang katanya berindikasi atas karyawan yang masih bekerja," papar Yannes.
"Gimana?" tanya jaksa mengkonfirmasi.
"Izin cerita, Pak, ya. Sebelumnya saya diminta chat, makanya diminta memberikan kepada Antonius Kosasih sebagai Dirut Taspen yang baru, dan bukan orang lama Taspen. Nah, kemudian ada temuan," jelas Yannes.
"Ada temuan terkait I-Next G2?" tanya jaksa.
"Reksa dana ini kemudian tolong kasih lagi supaya dicek apakah ada masalah terkait orang dalam. Itu yang saya artikan, Pak," terang Yannes.
Namun, jaksa masih tidak puas dengan jawaban Yannes dan terus mencecar ihwal kapasitas dan tujuannya memberikan temuan BPK tersebut.
Jaksa kemudian membacakan komunikasi antara Yannes dengan Kosasih pada 20 Juli 2021. Dalam komunikasi itu, ternyata terungkap bahwa Yannes pernah diminta oleh Kosasih untuk mengatur pertemuan dengan auditor BPK.
"Kemudian, saya perlihatkan lagi nih di tanggal 20 bulan 7, 2021, 'Bos, bisa kontak kalau bos A7 berkenan early dinner', [dijawab], 'hari ini gue usahain geser rapat kalau enggak bisa tetap hari Rabu juga enggak apa-apa'. Ini chatnya ini tentang apa nih?" cecar jaksa.
"Ya kadang antara Pak Kosasih ini minta saya mengatur waktu bertemu dengan Pak Anggota VII BPK," jawab Yannes.
"Apa yang saat itu mau dibicarakan?" tanya jaksa.
"Saya tidak terinfo, Pak," timpal Yannes.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yannes. Dalam BAP itu, disebutkan bahwa Yannes menjelaskan terkait potential loss dan unrealized loss kepada Kosasih.
Dalam keterangan di BAP itu, Yannes juga meminta agar Kosasih bertemu dan berargumen dengan auditor BPK.
"Ini kalau di BAP Saudara, di nomor 22, ini Saudara menjelaskan, 'bahwa dapat saya jelaskan maksud dari percakapan bahwa saya menjelaskan Saudara Antonius terkait potensial loss dan unrealized loss secara teori. Kemudian, saya menyarankan untuk ikut bertemu dan berargumen dengan auditor. Kemudian, Saudara Antonius meminta untuk mengubah temuan dengan bahasa potensial menjadi unrealized loss'. Ini apa maksudnya meminta kepada siapa?" cecar jaksa.
"Iya itu dia ada WA ke saya," jawab Yannes.
"Nggak Saudara, jawaban Saudara dipertanggungjawabkan loh karena ini BPK kesannya bisa di-request, dimintakan berubah ini, berubah itu. Kemudian Saudara menghubungkan temuan, diserahkan kepada terdakwa Antonius?" tanya jaksa.
"Yang saya sarankan ke beliau adalah silakan kalau ada keberatan bahwa data-data Anda, silakan berargumen dengan tim auditor," terang Yannes.
"Pertanyaannya, Anda bicara seperti itu dalam kapasitas Anda sebagai apa? [Bilang] 'silakan kalau ada keberatan', Anda bukan BPK," ucap jaksa.
"Betul, Pak," timpal Yannes.
Jaksa pun mencecar Yannes terkait pihak yang memintanya sebagai penghubung antara PT Taspen (Persero) dan pihak BPK.
"Kapasitas Anda sebagai apa? Siapa yang mengutus Anda untuk berhubungan mau jadi penghubung antara BPK dengan terdakwa?" cecar jaksa.
"Tidak ada yang mengutus, Pak, dia hanya bertanya, saya coba jawab berdasarkan pengetahuan saya," jawab Yannes.
"Paham enggak arah pertanyaan saya? Anda tuh kapasitasnya apa sehingga Anda bisa menjadi penghubung, Anda bisa mengakses temuan, Anda bisa apa namanya, mengakomodir permintaan untuk mengubah temuan dan sebagainya ada I-Next G2 gitu loh di sini yang kita ributkan sampai dengan hari ini," papar jaksa.
Dalam keterangannya, Yannes justru dianggap oleh jaksa tidak menjawab pokok pertanyaan yang dipermasalahkan oleh jaksa. Kemudian, jaksa mendalami Yannes ihwal pertemuan yang pernah terjadi antara Kosasih dengan auditor BPK.
"Kemudian, Saudara selain chat dengan NS [Nicholas Stephanus] tadi, pernah enggak ketemu dengan BPK? Bertemu nih antara terdakwa Antonius, Saudara, dengan BPK atau Saudara mempertemukan mereka atau membuat janji bertemu, ada enggak?" cecar jaksa.
"Kadang dari Pak Antonius WA saya, terus kemudian saya WA ke Anggota BPK atau sebaliknya," jawab Yannes.
"Kalau bertemu langsung, Saudara pernah tahu enggak pernah bertemu langsung?" tanya jaksa.
"Sekali mungkin pernah," timpal Yannes.
"Tahun berapa?" tanya jaksa.
"2020 atau, awal-awal ada masalah Taspen Life, karena WFH [work from home], saya menemani dia," jelas Yannes.
"Terkait apa pertemuan itu? Terkait dengan temuan BPK?" tanya jaksa.
"Iya," kata Yannes mengkonfirmasi.
Lebih lanjut, jaksa juga turut mendalami uang yang pernah diterima Yannes. Dalam persidangan, Yannes mengakui pernah menerima uang sekitar Rp 600-700 juta selama kurun 2020-2023.
"Simple aja untuk dalam hal apa Saudara dikasih uang? Enggak mungkin dong kasih uang tanpa ada apa yang Saudara lakukan?" tanya jaksa.
"Betul, Pak," timpal Yannes.
"Itu dalam hal apa?" cecar jaksa.
"Ada beberapa hal saya lakukan, yang saya juga sampaikan ke penyidik, saya ada katakanlah transaksi dengan Pak Eki [Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto], saya mem-broker-in," ucap Yannes.
"Pada intinya Saudara membenarkan, ya, di tanggal 23 Maret Saudara terima uang USD 61.564, 12.200, kemudian 65.500, kemudian 6.000, ini yang tercatat nih. Ada lagi enggak yang di luar daripada ini?" tanya jaksa.
"Saya tidak ingat, saya tidak ingat tanggal-tanggal tersebut, tapi saya mengakui saya pernah menerima uang sehingga saya antara tahun 2020 kali, ya, sampai 2023 itu total sekitar Rp 600-700 juta, Pak," ujar Yannes.
"Wis, cukup besar," timpal jaksa kaget.
Belum ada keterangan dari pihak BPK terkait dugaan penyerahan hasil audit tersebut.

Dakwaan ANS Kosasih

Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam kasusnya, Antonius NS Kosasih didakwa terlibat kasus dugaan korupsi investasi fiktif. Perbuatannya disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Kosasih didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu Rp 1 triliun atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5) lalu.
Jaksa menuturkan, Kosasih diduga menempatkan investasi pada reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio PT Taspen, tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.
Selain itu, Kosasih juga diduga merevisi dan menyetujui peraturan tentang kebijakan investasi. Aturan ini dibuat untuk mendukung langkah Kosasih yang akan melepas sukuk SIA-ISA 02 dan menginvestasikannya pada reksadana I-Next G2.
"Bersama-sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto yang melakukan pengelolaan investasi reksadana I-Next G2 secara tidak profesional," ucap jaksa.
Perbuatan Kosasih dan Ekiawan diduga telah memperkaya sejumlah pihak. Berikut rinciannya:
1. Memperkaya Kosasih sebesar Rp 28.455.791.623 dan valas sebesar USD 127.037, SGD 283.000, Eur 10 ribu, THB 1.470, Pounds 20, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000;
2. Memperkaya Ekiawan Heri Primaryanto sebesar USD 242.390;
3. Memperkaya Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta;
4. Memperkaya PT IIM sebesar Rp 44.207.902.471;
5. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054;
6. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta;
7. Memperkaya PT Sinar Mas Sekuritas sebesar Rp 40 juta;
8. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk sebesar Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Trending Now