Sandra Dewi Cabut Gugatan, Hakim Nyatakan Harvey Moeis Kini Bisa Dieksekusi
28 Oktober 2025 12:56 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Sandra Dewi Cabut Gugatan, Hakim Nyatakan Harvey Moeis Kini Bisa Dieksekusi
Hakim mengabulkan pencabutkan gugatan keberatan Sandra Dewi atas penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi timah. Dalam penetapannya, Hakim menyatakan Harvey Moeis kini bisa dieksekusi.kumparanNEWS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pencabutan gugatan keberatan yang diajukan Sandra Dewi terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Usai gugatan keberatan itu dicabut, Hakim menyebut Harvey Moeis bisa dieksekusi hukuman 20 tahun penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu disampaikan melalui penetapan Majelis Hakim dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
"Menyatakan bahwa dengan pencabutan perkara ini maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/PID.SUS/2025 tanggal 25 Juni 2025, serta putusan di tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan penetapan pencabutan gugatan tersebut.
Dalam permohonan pencabutan itu, Sandra Dewi mengaku telah menerima dan tunduk terhadap isi putusan hakim dalam kasus yang menjerat suaminya.
"Pencabutan keberatan dilakukan dengan alasan Pemohon pada hakikatnya telah menerima dan tunduk atas isi putusan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Harvey Moeis telah berkekuatan hukum tetap," tutur Hakim Rios.
Hakim Rios menyebut bahwa Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Ia mengatakan, Sandra Dewi dkk juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," kata Hakim Rios.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," ucap Hakim Rios.
Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan
Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena keberatan sejumlah harta dan aset miliknya disita Kejagung. Dia berdalih bahwa aset-asetnya itu tidak ada kaitan dengan kasus timah yang menjerat suaminya.
Aset-aset itu yakni:
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keberatan diajukan pada 11 September 2025.
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.
Vonis Harvey Moeis
Dalam perkaranya, Harvey dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memvonis Harvey untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis itu kemudian diubah di pengadilan tingkat banding. Majelis Hakim PT Jakarta memperberat hukuman terhadap Harvey dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Hakim juga memperberat pidana tambahan uang pengganti terhadap Harvey menjadi Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Tak terima dengan putusan banding, Harvey Moeis kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi tersebut dalam putusan pada 14 April 2025.
Dengan putusan itu, Harvey tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Belum ada keterangan dari Harvey mengenai putusan kasasi tersebut.
