Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset 88 Tas hingga Rumah
28 Oktober 2025 10:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Penyitaan Aset 88 Tas hingga Rumah
Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.kumparanNEWS

Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus dugaan korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Aset yang dipersoalkan termasuk 88 tas, perhiasan, tanah, hingga rumah.
Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh tim penasihat hukum Sandra Dewi dalam sidang lanjutan keberatan penyitaan asetnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
Sidang tersebut sedianya beragendakan kesimpulan dari tim penasihat hukum Sandra selaku Pemohon dan jaksa pada Kejaksaan Agung selaku Termohon. Namun, tim penasihat hukum Sandra justru menyerahkan surat pencabutan gugatan ke Majelis Hakim yang menyidangkan perkara keberatan itu.
Setelah memeriksa surat pencabutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kemudian membacakan penetapan pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan tersebut.
"Setelah menimbang para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025 yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hakim Rios saat membacakan penetapannya.
"Terhadap permohonan tersebut adalah hak subjektif para Pemohon sebagai pihak yang mengajukan keberatan sepanjang pencabutan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan," imbuh Hakim Rios.
Hakim Rios menyebut bahwa Sandra Dewi dkk melakukan pencabutan gugatan keberatan itu secara sukarela dan tanpa ada paksaan. Ia mengatakan, Sandra Dewi dkk juga memahami konsekuensi hukum dari pencabutan gugatan tersebut.
"Sehingga, berdasarkan hal tersebut, Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut," tutur Hakim Rios.
"Menetapkan, menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan keberatan dari Pemohon," ucap Hakim Rios.
Dengan pencabutan tersebut, maka putusan hakim terhadap Harvey Moeis tetap berlaku. Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus timah.
Dalam vonis hakim itu, sejumlah aset milik Harvey Moeis yang disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara. Putusan itu kini sudah inkrah.
Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan
Sebelumnya, Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.
Aset-aset itu yakni:
Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.
Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.
