Saran Sejumlah Lembaga ke Komisi Reformasi Kepolisian: Cegah Persekusi Minoritas

25 November 2025 15:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Saran Sejumlah Lembaga ke Komisi Reformasi Kepolisian: Cegah Persekusi Minoritas
Lembaga toleransi beri masukan ke Komisi Reformasi Kepolisian agar Polri mencegah restriksi dan persekusi minoritas serta tegas dalam penanganan konflik dan izin rumah ibadah.
kumparanNEWS
Perwakilan lembaga toleransi beragama memberikan keterangan pers usai diundang rapat bersama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (25/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan lembaga toleransi beragama memberikan keterangan pers usai diundang rapat bersama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (25/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian menggelar audiensi dengan sejumlah lembaga toleransi dan kerukunan umat beragama. Pada audiensi itu, komisi ini mendapat sejumlah masukan dari lembaga itu.
Salah satunya adalah bagaimana Polri bisa melakukan langkah preventif untuk mencegah tindakan restriksi dan persekusi, terhadap kelompok minoritas dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Salah satu masukan ini diberi oleh Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan. Menurutnya, polisi harus mampu berdiri di atas semua golongan dan tidak melakukan pembiaran ketika kelompok minoritas mengalami tekanan.
"Reformasi kepolisian itu mesti dilakukan antara lain dengan mendorong agar kelembagaan internal kepolisian bisa melakukan tindakan, bukan saja yang bersifat menegakkan hukum, tetapi juga melakukan pencegahan," ujar Halili usai audiensi itu di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11).
Halili menyoroti beberapa kasus saat polisi mengambil posisi yang restriktif terhadap minoritas, atas tekanan dari kelompok mayoritas. Ia menekankan perlunya langkah preventif agar semua orang beragama memiliki hak yang sama.
"Jangan sampai terjadi restriksi, bahkan persekusi terhadap minoritas. Itu satu hal yang kami sampaikan," urainya.
"Yang sering terjadi kan, kalau ada kegiatan yang berkenaan dengan minoritas, penyelenggaranya adalah minoritas, dan pendemonya diklaim mewakili mayoritas, yang kemudian direstriksi, dibatalkan, dibubarkan adalah mereka yang beribadah itu. Itu yang problematik menurut kami," tambahnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri mengadakan audiensi bersama lembaga toleransi beragama di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Senada dengan Halili, Jay Akhmad dari Jaringan Gusdurian menyampaikan bahwa Polri perlu cara pandang dan mekanisme khusus dalam menangani konflik beragama.
"Kami juga menyampaikan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polisi dalam menangani konflik isu kebebasan beragama dan berkeyakinan, Polri perlu cara pandang dan mekanisme yang berbeda dalam menangani konflik isu KBB (kebebasan beragama dan berkeyakinan)," ujar Jay.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Forum Kerukunan Umat Beragama (AFKUB) Indonesia, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, turut menyoroti pentingnya ketegasan aparat dalam penegakan aturan pendirian rumah ibadah.
Ida menyebutkan, jika persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan 8 Tahun 2006 yakni 90 pengguna dan 60 dukungan masyarakat sudah terpenuhi, maka negara wajib memberikan izin. Jika terjadi penolakan atau tindakan anarkis dari massa, polisi harus bertindak tegas.
"Jangan sampai juga negara kalah dengan anarkis. Negara harus bertindak. Polisi harus diberikan kewenangan yang firm," kata Ida.
Trending Now