Satgas PKH Kuasai Kembali 81 Ribu Hektare Lahan Taman Nasional Tesso Nilo
9 Juli 2025 13:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Satgas PKH Kuasai Kembali 81 Ribu Hektare Lahan Taman Nasional Tesso Nilo
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 81 ribu hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). kumparanNEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan seluas 81 ribu hektare di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). Lahan tersebut sebelumnya sempat dirambah oleh masyarakat sekitar selama 21 tahun terakhir.
"Satgas berupaya keras untuk mengembalikan fungsi Taman Nasional sebagai kawasan konservasi guna melindungi ekosistem hayati dan pelestarianya. Karena itu telah dilakukan penguasaan seluas 81.793 hektare," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/7).
Febrie memastikan, lahan yang telah dikuasai ini akan dikembalikan fungsinya seperti semua. Yakni menjadi fungsi hutan untuk konservasi flora dan fauna.
Dia mengungkapkan, selama proses penguasaan kembali ini, ada sejumlah kendala yang dihadapi. Salah satunya adalah banyaknya masyarakat yang tinggal di kawasan TNTN.
"Di sana juga kita temukan ada sertifikat hak milik ilegal. Ini tentunya memerlukan proses penyesuaian hukum. Ini kita rasa dapat kita selesaikan cepat dengan pencabutan sertifikat hak milik ini karena cukup banyak," jelas Febrie.
"Ya kita mengetahui bahwa di sana masyarakat tidak seluruhnya menerima, adanya penolakan oleh sebagian masyarakat menjadi kendala tersendiri yang harus kita hadapi dengan kekompakan dan langkah yang terkendali," tambah dia.
Sebelumnya, wilayah TNTN Tesso Nilo, Riau, terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Hal itu diungkap oleh Jaksa Agung sekaligus Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ST Burhanuddin, dalam rapat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, 13 Juni lalu.
Burhanuddin mengungkapkan, TNTN semula memiliki luas sekitar 81.793 hektare pada 2014 lalu. Namun kini, luasnya hanya tersisa 12.561 hektare.
"Hal ini disebabkan oleh perambahan hutan yang merusak ekosistem dan fungsi hutan sebagai rumah satwa serta paru-paru dunia," kata Burhanuddin dalam keterangannya, 20 Juni lalu.
