Satgas PKH Serahkan Kembali 896,9 Ribu Hektare Hutan dan Sawit ke Negara
24 Desember 2025 16:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Satgas PKH Serahkan Kembali 896,9 Ribu Hektare Hutan dan Sawit ke Negara
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali sebanyak 4,08 juta hektare kawasan hutan dan sawit ilegal. Dari jumlah itu, sebanyak 896,9 ribu hektare diserahkan kepada negara.kumparanNEWS

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menguasai kembali sebanyak 4,08 juta hektare kawasan hutan dan sawit ilegal. Lahan tersebut kemudian sudah diserahkan kembali ke negara dalam beberapa tahap.
Termasuk pada hari ini, Rabu (24/12), dilakukan penyerahan tahap 5 dari Satgas PKH kepada negara.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan penyelamatan keuangan negara, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
"Pada hari ini dapat kami laporkan total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali dengan total seluas 4.081.560,58 hektare," kata ST Burhanuddin.
"Dari jumlah tersebut, Satgas PKH akan menyerahkan kembali lahan kawasan hutan tahap 5 dengan total 896.969,143 hektare," jelas dia.
Adapun penyerahan sebanyak 896,9 ribu hektare itu terdiri dari:
Adapun prosesi penyerahan secara simbolis dilakukan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta. Penyerahan itu juga disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sekilas Tentang Satgas PKH
Satgas PKH dibentuk sesuai dengan Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu.
Ada tim Pengarah dan tim Pelaksana dalam badan Satgas PKH, yaitu:
Pengarah
Ketua: Menteri Pertahanan
Wakil Ketua I: Jaksa Agung
Wakil Ketua II: Panglima Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua III: Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Anggota
Pelaksana
Ketua: Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung
Wakil Ketua I: Kepala Staf Umum, Tentara Nasional Indonesia
Wakil Ketua II: Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia
Wakil Ketua III: Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan dan Pembangunan
Anggota
