Satgas PKH: Setoran Denda Sawit Sudah Capai Rp 4,76 Triliun
14 Januari 2026 19:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
Satgas PKH: Setoran Denda Sawit Sudah Capai Rp 4,76 Triliun
Satgas PKH mengungkapkan bahwa total pembayaran denda administratif dari korporasi perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan telah mencapai Rp 4,76 Triliun.kumparanNEWS

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan bahwa total pembayaran denda administratif dari korporasi perkebunan sawit ilegal yang berada di kawasan hutan telah mencapai Rp 4,76 triliun.
Jumlah tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, sebagai hasil kepatuhan 41 korporasi yang telah menyelesaikan pembayaran.
"Sehingga jumlah sampai dengan hari ini dari pembayaran denda administratif telah masuk senilai Rp 4.763.275.000.000,” ujar Barita usai rapat Satgas PKH di Kantor BPKP, Jakarta Timur, Rabu (14/1).
Barita menyampaikan bahwa hingga saat ini Satgas telah mengundang 83 korporasi perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan. Dari jumlah itu, 73 korporasi hadir dalam pemanggilan, sementara 41 di antaranya telah melaksanakan kewajiban pembayaran.
“Dari 83 korporasi yang berada di kawasan hutan, 73 sudah hadir. Dari 73 korporasi yang hadir, 41 korporasi sudah melaksanakan kewajiban kepatuhan kepada pembayaran denda administratif,” ungkap Barita.
Barita juga merinci kelompok korporasi yang telah membayar denda beserta nilai totalnya. Ia menyebutkan pembayaran berasal dari sejumlah grup perusahaan besar.
“Sudah dibayar terhadap perusahaan korporasi yang sudah mengajukan pembayaran itu ada 41 korporasi. Kami sebutkan ya: dari grup Best Agro ada 5 korporasi dengan pembayaran denda administratif Rp 1.645.337.750. Dari BGA Group, di sana ada tergabung 8 korporasi dengan nilai Rp 116.155.000.000. Dari Surya Dumai Group ada 7 korporasi dengan nilai Rp 93.194.000.000," papar Barita.
"Kemudian ada PT Mutiara Bunda Sampurna Agro Group telah melakukan pembayaran senilai Rp965.000.000.000. Kemudian ada 14 korporasi yang telah memenuhi pembayaran yang tergabung dalam Astra Agro Lestari senilai Rp 571.043.750.000. Sedangkan 5 korporasi lagi yang tergabung dalam Salim Group telah memenuhi kewajibannya senilai Rp 2.337.479.500.000," imbuhnya.
Satgas PKH, kata Barita, mengapresiasi korporasi yang telah menunjukkan kepatuhan pada regulasi.
“Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada korporasi yang telah memenuhi kewajibannya dan kepatuhan kepada regulasi yang menjadi dasar dari pemenuhan kewajiban-kewajiban ini,” ujarnya.
Selain itu, Barita menyampaikan masih ada 13 korporasi yang telah menyatakan kesiapan untuk membayar denda, dengan total nilai komitmen Rp 2,39 triliun serta Rp 250,7 miliar. Namun, Satgas masih menunggu penyelesaian pembayaran sesuai jadwal yang disepakati.
Sementara itu, terdapat 19 korporasi yang masih mengajukan keberatan, serta 8 korporasi yang dua kali dipanggil tetapi tidak hadir sama sekali. Terhadap yang tidak kooperatif, Satgas memastikan akan menempuh langkah tegas.
“Dengan sangat menyesal kami perlu menyampaikan nama-nama dari korporasi yang sampai dengan saat ini belum kami melihat ada itikad baik memenuhi kewajiban regulasi yang sudah disampaikan,” kata Barita.
Dia menyebutkan delapan korporasi tersebut yakni PT RIM Kapital dengan nilai denda Rp 87.020.759.000, PT Agro Wana Lestari Rp 32.479.250.000, PT Agro Bukit Rp 689.501.000.000, serta PT Karya Makmur Sejahtera yang tergabung dalam Goodhope Group dengan nilai denda Rp 1.017.685.750.000.
Selain itu, terdapat PT Sukajadi Sawit Mekar dari Musim Mas Group dengan denda Rp 341.750.000.000, serta tiga perusahaan non-grup yakni PT Intiga Prabakara Kahuripan Rp 827.912.000.000, PT Gunung Bangau Rp 208.576.750.000, dan PT Anugrah Tua Mulia Perkasa Rp 1.015.376.000.000.
Barita menegaskan, Satgas PKH tidak akan berhenti pada langkah persuasif apabila korporasi tetap mengabaikan kewajibannya.
“Terhadap korporasi yang tidak hadir ini, Satgas akan melakukan langkah-langkah penertiban termasuk dan tidak terbatas pada langkah-langkah upaya hukum demi memastikan kepatuhan pada regulasi berdasarkan kewenangan yang ada,” ujarnya.
“Namun apabila itu juga tidak diindahkan, tidak hadir misalnya, tentu negara akan melakukan kewenangan yang diatur oleh aturan hukum kita. Sebab negara kita negara hukum,” kata Barita.
Belum ada keterangan dari para pihak perusahaan yang disebutkan Satgas PKH itu.
