Satgas PKH Temukan Illegal Logging di Hutan Mentawai Seluas 500 Hektare

6 Oktober 2025 19:07 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satgas PKH Temukan Illegal Logging di Hutan Mentawai Seluas 500 Hektare
Illegal logging ini sudah terjadi selama 2 tahun terakhir.
kumparanNEWS
Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hutan dan penanaman pohon. Foto: KLHK
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aksi illegal logging di hutan produksi yang terletak di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Aksi ini sudah terjadi selama 2 tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menyampaikan kinerja Satgas PKH kepada Presiden Prabowo Subianto di kawasan Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10).
Burhanuddin menyampaikan, hutan yang memiliki total luas 21 ribu hektare kini sudah dirambah seluas 500 hektare.
Aksi ini dinilai tak hanya melanggar administratif, melainkan juga telah masuk dalam aspek pidana terkait perusakan lingkungan. Nantinya akan dilakukan penindakan dalam aksi illegal logging ini.
Di sisi lain, Burhanuddin menyampaikan, Satgas PKH juga telah menguasai kembali 3,2 juta hektare hutan yang digunakan untuk kebun sawit secara ilegal.
β€œDengan indikasi nilai total sekitar Rp 150 triliun atau sekitar Rp 46,55 juta per hektare berdasarkan perhitungan kajian indikasi nilai secara cepat,” kata Burhanuddin dalam keterangannya.
Satgas PKH juga saat ini tengah mendalami soal adanya tambang ilegal di kawasan hutan. Total area yang teridentifikasi luasnya mencapai 5,3 ribu hektare di kawasan Sultra, Sulteng, hingga Malut.
Trending Now