Satpam di Depok Dianiaya karena Portal Perumahan Ditutup, Kaki Patah
8 September 2025 18:58 WIB
Β·
waktu baca 1 menit
Satpam di Depok Dianiaya karena Portal Perumahan Ditutup, Kaki Patah
Korban ditendang pelaku hingga pergelangan kakinya patah.kumparanNEWS

Satpam penjaga portal di Perumahan Griya Kencana, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Nawin (59 tahun), mengalami luka-luka usai dianiaya seorang pria berinisial CPR (34 tahun). Peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/9) malam itu dipicu perkara portal yang telah ditutup.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah, mengatakan awalnya pelaku hendak keluar kompleks sekitar pukul 22.30 WIB. Berdasarkan aturan pada saat itu portal sudah ditutup.
Nawin sempat menyarankan pelaku mencari jalan lain. Namun dia malah emosi hingga akhirnya menganiaya korban.
βSaat itulah terjadi cekcok, pelaku tersinggung dan langsung mendorong serta memukul korban berkali-kali. Bahkan menendang pergelangan kaki korban hingga patah,β kata Rizky dalam keterangannya, Senin (8/9).
CPR yang sempat ditahan oleh istrinya, tapi tidak dihiraukan. Ia baru berhenti menganiaya setelah korban terkapar. Ia lalu pergi dengan sepeda motornya.
Polisi menangkap CPR pada Minggu (7/9). Ia telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
