Sejumlah Fatwa MUI Terbaru: Pajak, Sampah hingga Rekening Dormant

25 November 2025 8:22 WIB
Β·
waktu baca 6 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah Fatwa MUI Terbaru: Pajak, Sampah hingga Rekening Dormant
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa terbaru. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.
kumparanNEWS
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa terbaru. Fatwa tersebut ditetapkan dalam Forum Munas MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.
Apa saja fatwa baru yang dikeluarkan MUI? berikut kumparan merangkumnya.

Bumi dan Bangunan

Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan 5 fatwa. Salah satunya tentang Pajak Berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh Foto: Dok MUI
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, disampaikan dalam keterangan tertulis, Senin (24/11).
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini.
Ni'am menjelaskan, pada hakikatnya pajak hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
"Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP," ujarnya.

Sembako Tak Boleh Dibebani Pajak

Ilustrasi pedagang sembako. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Fatwa MUI selanjutnya adalah mengenai pajak sembako.
"Barang konsumtif yang merupakan kebutuhan primer, khususnya sembako (sembilan bahan pokok), tidak boleh dibebani pajak," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am dalam keterangannya, Senin (24/11).
Selain itu, Niam menambahkan, barang kebutuhan primer tidak boleh dipajaki berulang. Termasuk soal bumi dan bangunan yang berpenghuni.
"Barang yang menjadi kebutuhan primer masyarakat (dharuriyat) tidak boleh dibebani pajak secara berulang (double tax)." kata Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI itu.

Membuang Sampah ke Sungai, Laut, Danau

Warga membuang sampah rumah tangga ke laut di pesisir pantai Kampung Jawa, Lhokseumawe, Aceh. Foto: Antara/Rahmad
Pengelolaan sampah menjadi salah satu pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025.
Munas tersebut menghasilkan fatwa untuk mereka yang membuang sampah sembarangan di sungai, danau dan laut.
"Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," kata Niam.
MUI mengungkapkan pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial.
"Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (muβ€˜Δmalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya," tuturnya.
Fatwa tersebut tidak hanya menyimpulkan hukum untuk mereka yang membuang sampah sembarangan. Tapi juga memuat pengelolaan yang melibatkan seluruh pihak.

Dana Rekening Dormant

Ilustrasi Buku Rekening Bank. Foto: Shutterstock
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dana pada rekening dormant.
Fatwa terkait rekening dormant dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berdasarkan data PPATK terdapat Rp 190 triliun dalam rekening dormant.
"Setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp 50 triliun lebih uang yang tak bertuan. Karenanya, MUI memberikan jawaban hukum Islam tentang status rekening dormant serta perlakuannya, untuk dijadikan pedoman," ujar Niam.
"Diharapkan ada perbaikan pengelolaan, mewujudkan kemaslahatan, dan menghindari kemafsadatan. Di satu sisi jangan sampai didiamkan tanpa upaya mengingatkan kepada pemilik, tapi di sisi lain juga jangan sampai diam tak produktif," tambahnya.
Guru Besar Bidang Ilmu Fikih ini melanjutkan, bahwa rekening dormant merupakan hak pemilik rekening. Maka itu uang di dalam rekening tersebut harus dikembalikan kepada pemilik rekening atau kepada ahli warisnya.
β€œRekening dormant itu secara syari masih haknya nasabah. Karenanya pihak bank wajib memberi tahu dan mengingatkan pemilik rekening dormant tentang status kepemilikannya. Dan jika ternyata pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui, maka statusnya sebagai dana tak bertuan, yang dalam fikih masuk kategori al-mal al-dlai’, maka dana rekening dormant tersebut wajib diserahkan kepada lembaga sosial untuk digunakan bagi kemaslahatan umum," tegas Niam.
Jika rekening dormant tersebut di lembaga keuangan syariah, tambah Niam, wajib mengelola dengan prinsip syariah, di antaranya dengan menyerahkan dana rekening dormant ke lembaga sosial Islam seperti BAZNAS, untuk kepentingan kemaslahatan umat.

Asuransi Syariah

Ilustrasi asuransi. Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock
Niam mengatakan dana kontribusi yang dibayarkan untuk asuransi jiwa syariah yang masuk dana tabarru’ adalah milik pemegang polis secara kolektif.
"Manfaat asuransi jiwa syariah dari pemegang polis untuk peserta asuransi yang lain (bukan pemegang polis), adalah hak pemegang polis. Jika pemegang polis menetapkan manfaat asuransi jiwa syariah untuk penerima manfaat, maka haknya menjadi milik penerima manfaat dengan akad hibah," kata Niam.
Niam mengatakan dalam fatwa tersebut menyebutkan apabila pemegang asuransi syariah meninggal dunia, manfaat dari asuransi jiwa tersebut menjadi harta si mayit yang didistribusikan secara beruntun dengan beberapa ketentuan.
"Untuk memenuhi pengurusan jenazah (tajhiz al janazah); pelunasan utang; pemenuhan wasiat, termasuk wasiat kepada pihak-pihak yang dinominasikan sebagai penerima manfaat dan memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest); dan pembagian ke ahli waris," kata dia.

Uang Elektronik

Ilustrasi uang elektronik. Foto: Getty Images
Uang elektronik menjadi salah satu hal yang dibahas dalam pembahasan dalam Munas Majelis Ulama Indonesia (MUI) XI Tahun 2025.
Niam mengatakan Saldo di dalam kartu uang elektronik pada prinsipnya adalah hak dari pemilik, meski datanya tersimpan dan/atau dikendalikan oleh penerbit kartu.
Niam menyebut, dalam fatwa itu diputuskan jika kartu uang elektronik hilang atau rusak, saldo yang masih terdapat dalam kartu tersebut tetap menjadi hak pemilik kartu.
"Dan pemilik kartu berhak meminta penerbit untuk mengembalikan saldo atau meminta dibuatkan kartu uang elektronik baru, karena secara sistem data dan saldo dari kartu yang hilang masih ada di issuer (penerbit kartu)," kata Niam.

MUI Minta Pemerintah Evaluasi Aturan PBB dan Pajak Kendaraan

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat mengikuti sidang Komisi A Fatwa dalam rangkaian Munas XI MUI di Jakarta. Foto: MUI
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengimbau pemerintah mengevaluasi aturan perpajakan. Kini mereka pun telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait Pajak Berkeadilan.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat." kata Asrorun dalam keterangannya, Senin (24/11).
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI itu menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Ia menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," tuturnya.
Trending Now