Sempat Dipulangkan, Ayah Tiri yang Hamili Siswi SD di Sragen Ditangkap

26 Juni 2025 9:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sempat Dipulangkan, Ayah Tiri yang Hamili Siswi SD di Sragen Ditangkap
"Padahal tanggal 9 Juni 2025 itu masih di tahap penyelidikan, masih dalam tahap pemeriksaan interogasi," kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
kumparanNEWS
Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul dan isinya. Sebelumnya, berita ini berjudul Sudah Ditangkap, Ayah Tiri yang Hamili Siswi SD di Sragen Dilepas. Kapolres Sragen telah memberikan penjelasan atas isu "pelaku dilepas" tersebut.
Seorang ayah tiri berinisial AT, warga Jenar, Sragen, terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Foto: Dok. Polres Sragen
zoom-in-whitePerbesar
Seorang ayah tiri berinisial AT, warga Jenar, Sragen, terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara. Foto: Dok. Polres Sragen
Pria berinisial AT (38 tahun) ditangkap dan ditahan Polres Sragen atas perbuatan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun—siswi SD.
Kasus pemerkosaan ini bermula saat korban mengalami gatal-gatal akibat ulat, lalu dimandikan oleh pelaku.
"Saat memandikan korban, pelaku timbul nafsu setelah melihat bentuk tubuh putri tirinya, kemudian terjadi hubungan seksual pada November 2024," kata Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi, saat dihubungi kumparan, Kamis (26/6).

Isu Pelaku Dilepas

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Foto: Dok. Polres Sragen
Petrus menjelaskan bahwa pihaknya baru tahu ada kasus ini pada 5 Juni 2025, setelah diinformasikan secara informal oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Pada 9 Juni 2025, mereka sekeluarga—termasuk korban dan pelaku—mendatangi Polres Sragen dengan dibawa oleh P2TP2A. Pada hari itu, urusan selesai dan mereka pulang.
Kejadian mereka pulang itu memunculkan isu bahwa pelaku dilepas. "Benar seperti itu," kata Petrus.

Ibu Korban Bikin Pernyataan Bermeterai

Pada 11 Juni 2025, ibu korban menyerahkan surat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu, yang isinya meminta pelaku (suaminya) dilepas. Pelaku adalah suami keduanya. Suami pertama cerai hidup.
"Kalau masalah itu, itu permintaan ibu korban, kekhawatiran ibunya karena memang faktanya, ayah tirinya ini adalah tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah," ujar Petrus.
Lantas bagaimana nasib korban dan anak dalam kandungannya?
"Kami berkoordinasi dengan Dinsos (Dinas Sosial Kabupaten Sragen), dan Dinsos sudah memberikan jaminan," katanya.
Jaminan itu adalah pemenuhan kebutuhan korban hingga melahirkan, termasuk kebutuhan bayi; kemudian pelatihan bagi ibu korban agar mampu berjuang.

Tetap Tahan Pelaku

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam jumpa pers di Mapolres Sragen pada Selasa (24/6/2025). Foto: Dok. Polres Sragen
Petrus menegaskan bahwa kendati ada surat pernyataan bermeterai dari ibu korban, namun pihaknya tetap menetapkan tersangka bahkan menahan pelaku.
"Tidak ada lepas-lepasan, karena ini adalah kejahatan serius. Tidak ada negosiasi restorative justice," ujar Petrus.
"Apalagi ada isu bahwa korban melakukan itu atas dasar suka sama suka, ini tidak bisa karena 'age of consent' di Indonesia adalah 18 tahun," kata Petrus.
Pelaku ditahan sebagai pelanggar Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukuman yang semula 5-15 tahun penjara menjadi 6-20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar," kata Petrus.
Trending Now