Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni
2 Juni 2025 10:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar 23-25 Juni
Kementerian Hukum menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Sidang ekstradisi dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni 2025 mendatang.kumparanNEWS

Kementerian Hukum menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Sidang ekstradisi dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni 2025 mendatang.
"Saat ini status PT [Paulus Tannos] masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23โ25 Juni 2025," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, Widodo, dalam keterangannya, Senin (2/6).
Widodo menjelaskan, sidang ini dilakukan setelah pemerintah RI mengajukan permohonan ekstradisi kepada otoritas Singapura pada 20 Februari lalu. Kelengkapan berkas permohonan ekstradisi juga telah dikirim pada 23 April.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan, dan posisi PT saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ucapnya.
Di sisi lain, Widodo mengungkapkan, Paulus Tannos juga tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura atas pengajuan ekstradisi dirinya.
"[Pemerintah RI] terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.
Paulus Tannos sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP sejak 2019 lalu. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun kini, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Kini, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Namun, dia melawan dengan menggugat praperadilan.
