Sidang Korupsi Plaza Klaten: Komisaris Didakwa Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar

4 Desember 2025 20:52 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Korupsi Plaza Klaten: Komisaris Didakwa Rugikan Negara Rp 6,8 Miliar
Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, didakwa merugikan negara Rp6,8 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten dan kini menjalani sidang di Tipikor Semarang.
kumparanNEWS
Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Foto: Dok. Istimewa
Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera Jap Ferry Sanjaya didakwa merugikan negara sebesar Rp6,8 miliar dalam kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten. Plaza Klaten merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Klaten.
Jaksa Penuntut Umum Ade Rina mengatakan, sepanjang tahun 2020 hingga 2023 terdakwa Jap, mengelola Plaza Klaten tanpa melalui proses lelang dan tanpa perikatan.
Awalnya pada Januari 2020, Jap mengirim penawaran kepada Bupati Klaten saat itu, Sri Mulyani, untuk mengelola Plaza Klaten. Padahal saat itu proses lelang belum dibuka.
"Kemudian, terdakwa melakukan pertemuan dengan Bambang selaku Kadis DKUKMP Kabupaten Klaten, dan meminta supaya terdakwa yang mengelola Plaza Klaten," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (4/12).
Permintaan itu akhirnya disetujui oleh Bambang Kabid Pengelolaan Pasar, Didik Sudiarto. Kemudian, dalam kurun waktu 3 tahun itu, terdakwa memungut biaya sewa yang totalnya Rp11,1 miliar.
"Dari pungutan sewa sebanyak itu, hanya Rp4,2 miliar yang disetorkan ke kas daerah," jelas jaksa.
Sementara sisanya yakni Rp 6,5 miliar digunakan terdakwa untuk keperluan pribadinya. Jaksa pun menyebut kekurangan itu merupakan kerugian negara.
"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri terdakwa Jap Ferry Sanjaya sebesar Rp 6,5 miliar," tegas jaksa.
Jaksa juga mengungkap ada aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak yakni Sekda Klaten periode 2016-2021 Joko Sawaldi, Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, hingga Kabid Pasar.
"Jaka Sawaldi selaku Sekda Rp 311 juta, Didik Sudiarto Kabid Pasar selaku Rp 62,5 juta, pejabat lain Jajang Prihono, Supriyanta, Sri Winoto, Fadjar Indriawan, Sri Rahayu, Tajudin Akbar, Himawan Purnomo, dan Sunarna masing-masing Rp 1 juta," ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Jap dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, kuasa hukum Jap, OC Kaligis, menyampaikan keberatan atas dakwaan penuntut umum. Ia menilai, pengelolaan Plaza Klaten tidak perlu melalui proses lelang karena bukan termasuk sebagai pengadaan barang dan jasa.
"Kalau memang Pemkab Klaten tidak menyetujui pengelolaan Plaza Klaten tanpa. Proses lelang, tentunya kasus hukum ini tidak perlu terjadi," tegas Kaligis.
Apalagi, saat itu penunjukan perusahaan Jap sebagai pengelola Plaza Klaten disetujui oleh Bupati Klaten saat itu Sri Mulyani. Sri bahkan meresmikan pembukaannya.
"Seharusnya Bupati Klaten harus ikut bertanggung jawab dalam permasalahan hukum ini," sebut dia.
Ia juga menyebut, Jap juga menggunakan uang pribadinya untuk melakukan perbaikan Plaza Klaten yang justru menguntungkan Pemkab Klaten.
"Pemkab Klaten diuntungkan karena penerimaan yang sebelumnya hanya Rp600 juta naik menjadi Rp3 miliar," katanya.
Kaligis pun meminta pengadilan membebaskan kliennya dari segala tuntutan.
"Mereka yang punya pengadaan barang dan jasa ada di pihak Bapenda kan? Bukan di pihak kita. Itu yang paling penting. Kenapa sekarang kita yang dipersalahkan? Makanya saya katakan kriminalisasi," kata Kaligis.
Trending Now