Sidang MKD: Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan Sebagai Anggota DPR
5 November 2025 13:16 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
Sidang MKD: Sahroni Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan 6 Bulan Sebagai Anggota DPR
Sidang MKD menghukum Ahmad Sahroni 6 bulan nonaktif sebagai anggota DPR.kumparanNEWS

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah memutuskan status keanggotaan untuk Ahmad Sahroni. Mereka menyatakan Sahroni terbukti melanggar kode etik dan akan dinonaktifkan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Sahroni dinonaktifkan oleh mahkamah partai NasDem dari keanggotaannya di DPR. Keputusan itu diambil sebagai buntut pernyataan kontroversialnya yang berujung kerusuhan di akhir Agustus 2025.
βMenyatakan teradu 5, Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni non-aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang sebagaimana keputusan DPP NasDem,β ucap Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (5/11).
Adapun Sahroni dinonaktifkan partainya dua bulan lalu atau pada 1 September 2025. Artinya, Sahroni hanya cukup menjalani hukuman penonaktifan untuk 4 bulan sisanya.
Adang memastikan, Sahroni tidak akan mendapatkan gaji dan tunjangan selama ia dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI.
βMenyatakan teradu 1, 2, 3, 4, dan 5 selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,β ucap Adang.
Saat membacakan amar putusan, Wakil Ketua MKD, Imron Amin dari Gerindra menyebut, Sahroni seharusnya bisa menggunakan kata-kata yang lebih bijak.
"Seharusnya teradu lima Ahmad Sahroni menanggapi dengan pemilihan kata yang pantas dan bijaksana, tidak menggunakan kata-kata yang tidak pas," tutur dia.
"Bahwa akibat berita bohong yang beredar tersebut, rumah Ahmad Sahroni dijarah dan ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ucap dia.
