Sidang Perdana Kasus dr Aulia: Kaprodi di FK Undip-Senior Didakwa Pemerasan
27 Mei 2025 7:14 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
Sidang Perdana Kasus dr Aulia: Kaprodi di FK Undip-Senior Didakwa Pemerasan
Tiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaankumparanNEWS

Tiga tersangka dalam kasus kematian dr Aulia Risma akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan.
Tiga tersangka yakni Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), dr Taufik Eko Nugroho; Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, Sri Maryani; dan dokter residen, Zara Yupita Azra, yang merupakan senior Aulia, hadir dengan mengenakan rompi tahanan.
Dakwaan
Kaprodi Anestesiologi FK Undip Taufik Eko Nugroho dan Staf Administrasi Prodi Anestesiologi Undip Sri Maryani menjalani sidang perdana dalam kasus kematian dr Aulia Risma.
Taufik dan Sri didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan kekerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan.
Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika mengatakan Taufik dan Sri bersama-sama melakukan pungutan ilegal terhadap mahasiswa PPDS Anestesi Undip pada 2018-2023.
Seluruh mahasiswa wajib menyetorkan uang yang disebut sebagai biaya operasional pendidikan (BOP) sebanyak Rp 80 juta. Pungutan ini tidak diketahui oleh kampus dan langsung ditransfer ke rekening Sri.
"Dalam catatan di buku batik milik Terdakwa Sri Maryani tercatat Terdakwa Sri Maryani menerima dana secara non-tunai dengan jumlah total Rp 2,4 miliar. Dana ini berasal dari para residen lintas angkatan dalam kurun waktu 2018-2023," ujar Sandhy saat membacakan Surat Dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5).
Dana BOP itu kemudian digunakan untuk membayar berbagai keperluan antara lain uang undangan pelatihan, uang lembur sekretariat, uang saku penilai dan pembimbing tesis, konsumsi rapat, dan berbagai pengeluaran lain.
"Ini seharusnya tak menjadi tanggungan dokter residen atau mahasiswa PPDS," ujar Sandhy.
Uang 'BOP' pun Dinikmati Sendiri
Selain itu, kedua terdakwa juga menikmati uang BOP itu untuk keuntungannya sendiri. Taufik menerima dana sebesar Rp 177 juta, dan Sri mendapat honor Rp 24 juta sebagai upah mengelola uang BOP.
"Para terdakwa secara sadar mendapat keuntungan," kata Sandhy.
Residen Keberatan tapi Takut
Sandhy juga mengungkap, para residen sebenarnya keberatan membayar pungutan liat berupa BOP tersebut. Namun, mereka takut dipersulit ketika menempuh pendidikan.
"PPDS sebenarnya keberatan, tertekan, khawatir, namun mereka tak berdaya karena kedudukan dr Taufik sebagai KPS yang menciptakan persepsi kelancaran pendidikan sangat ditentukan oleh pembayaran BOP," sebut Shandy.
Sementara itu, baik Taufik dan Sri menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
"Tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, Yang Mulia," kata kuasa hukum Taufik dan Sri.
Dokter Zara Senior Aulia Didakwa Peras Junior Uang Makan hingga Bayar Joki Tugas
Dokter Zara Yupita Azra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang terkait kasus kematian dr Aulia Risma. Zara merupakan senior Aulia saat PPDS Anestesi Undip di RS Karyadi, Semarang.
Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 tentang pemerasan dengan kekerasan dan atau Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau pemaksaan dengan kekerasan.
Dalam dakwaan, Zara disebut memanfaatkan kesenioritasannya untuk menindas juniornya. Ia merupakan senior yang paling vokal memberikan doktrin tentang hierarki senior-junior di PPDS Anestesi Undip.
Zara merupakan angkatan 76 sementara Aulia merupakan angkatan 77 sekaligus bendahara angkatan 77. Zara juga merupakan senior yang membimbing angkatan Aulia secara langsung.
Dalam dakwaan diungkap bahwa Zara mengarahkan para junior untuk menyerahkan sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan para senior.
Salah satunya kebutuhan makan para senior hingga mencapai ratusan juga rupiah. Kewajiban ini merupakan implementasi dari doktrin senior-junior yang diberikan oleh Zara.
"Makan prolong adalah makanan bagi 87 residen dan 22 DPJP yang masih bertugas di atas jam 18.00 di RSUD dr Kariadi dibebankan kepada korban angkatan 77 yang ditampung di rekening dr Aulia Risma dan dr Bayu. Dalam rekening dr Aulia Risma ada aliran dana Rp 495 juta dan dr Bayu Rp 272 juta. Total Rp 766 juta," kata Shandy.
Fakta Baru
Sidang kasus kematian dr Aulia Risma mahasiswa PPDS Undip mengungkap fakta baru, yakni soal pasal dan tata krama antara senior junior anestesi PPDS Undip.
Arahan ini disampaikan langsung oleh terdakwa dr Zara Yupita Azra selaku senior di PPDS anestesi Undip. Zara merupakan angkatan 76 sementara Aulia merupakan angkatan 77 sekaligus bendahara angkatan 77.
Zara juga merupakan senior yang membimbing angkatan atau dr Aulia Risma secara langsung.
"Terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Shandy Handika, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin di PN Semarang, Senin (26/5).
Pasal itu:
Pasal anestesi
"Pasal ini bersifat dogmatis dan harus ditaati tanpa boleh dibantah. Ini adalah kekuasaan absolut antara senior dan junior," ujar Shandy.
