Sidang Perdana Praperadilan, Delpedro Minta Dibebaskan-Status Tersangka Gugur
17 Oktober 2025 13:16 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Sidang Perdana Praperadilan, Delpedro Minta Dibebaskan-Status Tersangka Gugur
Delpedro memohon agar Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.kumparanNEWS

Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, meminta dibebaskan dari kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025 lalu.
Delpedro memohon agar Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
Hal itu disampaikan dalam sidang perdana praperadilan Delpedro melawan Polda Metro Jaya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10). Adapun permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tim penasihat hukum Delpedro menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Pasalnya, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Delpedro dikeluarkan pada 29 Agustus 2025. Hanya berselang sehari, Delpedro kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Hanya jarak satu hari kemudian di 1 September 2025 sekitar pukul 10 malam, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," kata tim penasihat hukum Delpedro saat membacakan permohonan praperadilan.
Tim penasihat hukum Delpedro juga mengungkapkan, surat perintah penahanan kliennya dikeluarkan pada 2 September 2025. Menurutnya, Delpedro hanya menjalankan tugas sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) setiap warga negara termasuk ihwal peristiwa demonstrasi pada 25-29 Agustus 2025.
"Untuk memastikan hak demonstrasi yang dilakukan mahasiswa, pelajar, driver ojek online, buruh, dan masyarakat umum berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Tim penasihat hukum juga menerangkan bahwa saat aksi demonstrasi, Delpedro hanya menjalankan tugas berupa pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang melakukan aksi demonstrasi.
Lebih lanjut, penetapan tersangka terhadap Delpedro juga dinilai sewenang-wenang. Tim penasihat hukum menyebut bahwa Delpedro belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
"Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025," ucap dia.
Dengan alasan permohonan itu, Delpedro melalui penasihat hukumnya meminta Majelis Hakim menyatakan penetapan tersangka itu tidak sah dan memerintahkan Polda Metro Jaya segera membebaskan Delpedro dari rutan.
Berikut petitum lengkap permohonan praperadilan Delpedro:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap diri Pemohon.
5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Rutan Polda Metro Jaya).
6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
Atau apabila hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
