Sidang PPDS Undip: Pasal 1 Senior Selalu Benar; 2. Bila Salah Kembali ke Pasal 1

26 Mei 2025 19:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang PPDS Undip: Pasal 1 Senior Selalu Benar; 2. Bila Salah Kembali ke Pasal 1
Terungkap Pasal 4 "praktik senioritas" PPDS Undip: Yang enak hanya untuk senior.
kumparanNEWS
dr Zara Yupita Azra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
dr Zara Yupita Azra menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Sidang kasus kematian dr Aulia Risma mahasiswa PPDS Undip mengungkap fakta baru, yakni soal pasal dan tata krama antara senior junior anestesi PPDS Undip.
Arahan ini disampaikan langsung oleh terdakwa dr Zara Yupita Azra selaku senior di PPDS anestesi Undip. Zara merupakan angkatan 76 sementara Aulia merupakan angkatan 77 sekaligus bendahara angkatan 77.
Zara juga merupakan senior yang membimbing angkatan atau dr Aulia Risma secara langsung.
"Terdakwa pernah menyampaikan doktrin kepada angkatan 77 melalui aplikasi Zoom tentang adanya aturan di internal PPDS Undip," ujar JPU Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Shandy Handika, dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin di PN Semarang, Senin (26/5).
Pasal itu:
Pasal anestesi
"Pasal ini bersifat dogmatis dan harus ditaati tanpa boleh dibantah. Ini adalah kekuasaan absolut antara senior dan junior," ujar Shandy.
Kemudian, terdakwa juga menyebut adanya tata krama yang wajib ditaati oleh para junior di prodi anestesi, yakni:

Tata Krama Anestesi

"Bahwa pasal dan tata krama anestesi ini terdokumentasi dalam hp saksi dr Krisna Mahendra," kata Shandy.
Shandy menyebut senioritas dan indoktrinasi di PPDS prodi anestesi Undip itu merupakan bentuk intimidasi terselubung kepada para junior dokter residen.
Trending Now