SIM Sopir Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Ternyata Palsu

29 Desember 2025 17:42 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
SIM Sopir Bus Cahaya Trans yang Kecelakaan di Tol Krapyak Ternyata Palsu
Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22) yang terlibat kecelakaan maut di Tol Krapyak Semarang ternyata palsu.
kumparanNEWS
Polisi menujukkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 17 orang di exit Tol Krapyak Semarang saat konpers di Polrestabes Semarang, Selasa (23/12/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menujukkan sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 17 orang di exit Tol Krapyak Semarang saat konpers di Polrestabes Semarang, Selasa (23/12/2025). Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
Surat Izin Mengemudi (SIM) B1 Umum milik sopir bus Cahaya Trans, Gilang Ihsan Faruq (22), yang terlibat kecelakaan maut di Tol Krapyak Semarang ternyata palsu. Dalam kecelakaan tunggal itu sebanyak 16 orang tewas.
Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra.
Pratama mengungkapkan Polda Sumatera Barat dan Polresta Padang tidak pernah mengeluarkan SIM B1 untuk Gilang.
"Secara lisan (Polda Sumbar) menyatakan tak pernah keluarkan. Polresta Padang juga sudah ada pengakuan (tidak keluarkan)," ujar Pratama di Polda Jateng, Semarang, Senin (29/12)
.
Namun, untuk memperkuat bukti tersebut, pihaknya akan mengirimkan SIM milik Gilang ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa.
"Namun, untuk memperkuat bukti, kita kirim (SIM) ke Labfor sambil menunggu penjelasan Polda Sumbar dan Polresta Padang," jelas dia.
Gilang dijerat Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang keselamatan dan pengangkutan jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. Namun, ia bisa dijerat tindak pidana lain apabila dugaan SIM palsu terbukti.
"Ini sedang kita dalami bagaimana kelengkapan surat kendaraan, termasuk ramp check," tegas Pratama.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan, Gilang bisa dijerat pidana lain terkait SIM palsunya.
"Kita akan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik SIM. Jelas kalau dia menggunakan SIM palsu ada tindak pidananya sendiri," kata Subagio.
Kecelakaan maut ini terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Bus bernopol B 7201 IV itu berangkat dari Jatiasih Jakarta menuju Yogyakarta mengangkut 34 orang penumpang.
16 orang meninggal dunia, sementara sisanya mengalami luka termasuk pengemudi bus.
Trending Now