Singapura Perketat Larangan Vape Gara-gara Kpods, Bikin Anak Muda bak Zombie

19 Agustus 2025 15:37 WIB
Β·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Singapura Perketat Larangan Vape Gara-gara Kpods, Bikin Anak Muda bak Zombie
Singapura melarang vape sejak 2018, tapi kini pelarangannya akan semakin diperketat. Mengisap vape akan disamakan dengan masalah narkoba dengan hukuman yang lebih berat.
kumparanNEWS
Mengisap vape di Singapura bisa didenda hingga 2 ribu dolar. Foto: Instagram/ @smrtsingapore
zoom-in-whitePerbesar
Mengisap vape di Singapura bisa didenda hingga 2 ribu dolar. Foto: Instagram/ @smrtsingapore
Singapura melarang vape sejak 2018, tapi kini pelarangannya akan semakin diperketat. Mengisap vape akan disamakan dengan masalah narkoba dengan hukuman yang lebih berat.
Pelarangan vape yang lebih keras disampaikan oleh PM Lawrence Wong dalam pidato National Day Rally (NDR) 2025 pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Di Indonesia, NDR sebangsa pidato kenegaraan presiden menjelang HUT RI. Di NDR 2025, Wong berpidato mengungkapkan bagaimana membawa Singapura ke depan yang lebih maju.
Terkait vape, ini adalah untuk kali pertama Wong menanggapi "wabah vape" yang menyerang anak muda di negara pulau itu.
Wong menegaskan, vape dilarang di Singapura, tapi orang-orang masih menyelundupkannya dan mencari cara untuk berkelit dari hukum.
SMRT menerapkan larangan keras penggunaan vaping di kawasan jaringan transportasi umum di SMRT, Singapura. Foto: Instagram/ @smrtsingapore
"Banyak vape ini dicampur dengan zat adiktif dan berbahaya seperti etomidat. Jadi, vape itu sendiri hanyalah alat untuk mengantarkan zat tersebut. Bahaya yang sesungguhnya adalah apa yang ada di dalamnya,” ujar Wong dikutip dari The Straits Times.
"Saat ini, zat tersebut adalah etomidat. Di masa depan, bisa jadi sesuatu yang lebih burukβ€”obat-obatan yang lebih kuat atau jauh lebih berbahaya,” lanjut Wong.

Fenomena Kpods

Pidato Wong tentang vape dipicu fenomena kpods di kalangan anak muda Singapura yang berdampak serius.
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong. Foto: Nhac Nguyen/AFP
Kpods, yang juga dikenal sebagai K-pods, adalah rokok elektrik (e-vaporizer) yang dicampur dengan narkoba dan populer di kalangan anak muda Singapura dan sejumlah negara di Asia. Rokok elektrik ini sering kali mengandung obat penenang seperti etomidat atau ketamin, yang disamarkan sebagai vape dengan berbagai rasa.
Dalam razia, otoritas Singapura menemukan sekitar 1 dari 3 vape yang disita ternyata mengandung zat narkotika, bukan sekadar nikotin biasa.
Karena makin banyak anak muda yang terjerat, pemerintah menilai masalah ini bukan sekadar soal tembakau/rokok elektronik, tapi ke ranah narkoba.

Bak Zombie

Di media sosial, sejumlah video menampakkan anak-anak muda di Singapura yang berpolah bak zombie karena efek kecanduan kpods. Etomidate yang diisi di vape menyebabkan efek zombie, yaitu lemas, halunisasi, bahkan pingsan.
SMRT menerapkan larangan keras penggunaan vaping di kawasan jaringan transportasi umum di SMRT, Singapura. Foto: Instagram/ @smrtsingapore
Video viral terbaru memperlihatkan seorang anak muda tampak jatuh dan berbaring di stasiun diduga karena pengaruh kpods. Lalu video sebelumnya, anak muda yang oleng hingga tidak mampu keluar dari gerbong MRT lalu terjatuh.

Denda dan Proses Hukum

Kemenkes Singapura dalam siaran pers pada 14 Agustus 2025 mengatakan, lima orang telah didakwa di pengadilan karena menjual atau mengimpor rokok elektrik yang mengandung etomidate.
Selain itu, HSA (Otoritas Ilmu Kesehatan) juga sedang menyelidiki sekitar 65 kasus terkait kepemilikan, penjualan, atau impor rokok elektrik yang dicampur etomidate.
Kemenkes Singapura menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Racun, orang yang kedapatan memiliki, mengimpor, atau menjual pod yang mengandung etomidat dapat dikenai hukuman maksimal penjara hingga dua tahun dan/atau denda hingga Sing$10.000 [sekitar Rp 126 juta] setelah dinyatakan terbukti bersalah.
Selain itu, 18 individu lainnya sedang menghadapi dakwaan di pengadilan untuk pelanggaran di bawah Undang-Undang Pengendalian Tembakau (TCASA), yang melibatkan penjualan, pengiklanan, atau impor rokok elektrik. 100 orang lainnya sedang diselidiki untuk pelanggaran serupa di bawah TCASA.
"Kepemilikan, penggunaan, atau pembelian rokok elektrik (e-vaporiser) dikenakan denda maksimum Sing$ 2.000 [sekitar Rp 25,3 juta] di bawah TCASA. Juga merupakan pelanggaran untuk mengimpor, mendistribusikan, menjual, atau menawarkan untuk dijual rokok elektrik dan komponen-komponennya," beber Kemenkes.
"Setiap orang yang terbukti bersalah atas pelanggaran tersebut dapat dikenakan denda hingga $10.000, atau penjara hingga enam bulan atau keduanya untuk pelanggaran pertama, dan denda hingga $20.000, atau penjara hingga 12 bulan atau keduanya untuk pelanggaran kedua atau selanjutnya. Semua barang tembakau yang dilarang akan disita dan dirampas," jelasnya.

Hukuman Penjara dan Cambuk

Kemenkes Singapura juga mengungkapkan, etomidate akan segera diklasifikasikan sebagai obat terlarang Golongan C di bawah Undang-Undang Penyalahgunaan Obat (Misuse of Drugs Act).
Pengguna: Pelaku yang tertangkap menggunakan rokok elektrik yang mengandung etomidate akan dikenakan pengawasan dan rehabilitasi wajib. Pelanggar berulang dapat dituntut dan dipenjara minimal satu tahun.
Penjual, Distributor, atau Importir: Hukuman yang lebih berat berlaku bagi mereka yang menjual, mendistribusikan, atau mengimpor perangkat ini, termasuk hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk.
Trending Now