Siswa SMP di Grobogan Tewas Usai Berkelahi, 2 Temannya Jadi Tersangka
16 Oktober 2025 17:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Siswa SMP di Grobogan Tewas Usai Berkelahi, 2 Temannya Jadi Tersangka
Polisi menetapkan dua orang siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus kematian rekan kelas mereka, AB (12). kumparanNEWS

Polisi menetapkan dua orang siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kasus kematian rekan kelas mereka, AB (12). Keduanya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan kedua tersangka ini berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka merupakan teman sekelas korban yang saat itu berkelahi dengan korban.
"Dua tersangka ini berstatus ABH, teman kelas korban. Jadi tidak ada pengeroyokan, satu lawan satu," ujar Rizky kepada wartawan, Kamis (16/10).
Korban berkelahi secara bergantian dengan dua temannya ini. Sekali saat pagi, sekali lagi saat siang hari. Korban mengalami kejang-kejang. Ia lalu dibawa ke Unit Kesehatan Sekolah (UKS) namun nyawanya tidak tertolong.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan. Mulai dari memeriksa saksi dari pihak sekolah hingga puskesmas.
"Ada 17 saksi baik dari pihak sekolah, siswa, maupun dari (pihak) Puskesmas yang telah kita periksa. Kita melaksanakan gelar perkara dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," jelas dia.
Meski begitu, keduanya tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
"Kita juga memperhatikan hak-hak anak khususnya terkait hak-hak untuk memperoleh pendidikan. Sehingga dalam perkara ini, memang anak-anak tidak kita lakukan penahanan agar yang bersangkutan masih bisa bersekolah," pungkas Rizky.
