Siswi di Tangerang Hilang Sepekan, Ditemukan Sendirian di Taman Ismail Marzuki

13 November 2025 9:50 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Siswi di Tangerang Hilang Sepekan, Ditemukan Sendirian di Taman Ismail Marzuki
Seorang siswi dengan inisial G, berusia 16 tahun yang bersekolah di wilayah Kota Tangerang akhirnya ditemukan oleh Polres Metro Tangerang Kota di Jakarta Pusat.
kumparanNEWS
Ilustrasi orang hilang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi orang hilang. Foto: Shutterstock
Seorang siswi dengan inisial G, berusia 16 tahun yang bersekolah di wilayah Kota Tangerang akhirnya ditemukan oleh Polres Metro Tangerang Kota di Jakarta Pusat. G dilaporkan hilang sejak 6 November 2025.
Siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA) ini dilaporkan pihak orang tua pergi dari rumah dan tak kunjung pulang, dengan dugaan adanya tindak penculikan.
Sepekan setelah hilang, kepolisian menemukan G di Taman Ismail Marzuki, Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/11) kemarin, sekitar pukul 15.56 WIB.
"Betul, adanya laporan anak hilang yang diduga menjadi korban penculikan, atas kasus ini kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya anak tersebut berhasil ditemukan dengan keadaan selamat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Awaludin Kanur, Kamis, (13/11).
Dari hasil penyelidikan intensif, anak yang diduga menjadi korban penculikan ini, sempat berada di Hotel D’Paragon, Manggarai, Jakarta Selatan, sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
"Rekaman CCTV hotel menunjukkan korban keluar menggunakan jasa ojek online menuju Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Tim kemudian melakukan pencarian di area tersebut hingga akhirnya korban berhasil ditemukan duduk seorang diri di depan kantin kawasan Taman Ismail Marzuki," ujarnya.
Selanjutnya dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendampingan psikologis.
"Kami melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut seperti melakukan pemeriksaan kesehatan visum, dan psikologis pada korban. Serta, pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai dengan ketentuan Pasal 332 KUHP," ungkapnya.
Trending Now