Soal Pengajian 'Umi Cinta' yang Ramai di Bekasi
14 Agustus 2025 4:46 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
Soal Pengajian 'Umi Cinta' yang Ramai di Bekasi
Ramai pengajian 'Umi Cinta' yang didatangi warga erumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.kumparanNEWS

Publik di kawasan Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi resah. Sebab, mereka menemukan sebuah pengajian yang dipimpin seorang perempuan berinisial PY, atau disebut 'Umi Cinta'.
Pengajian ini, telah berlangsung selama 8 tahun. Menurut warga, apa yang diberikan pada pengajian tersebut diduga menyimpang. Seperti ada pungutan, dan janji-janji surga jika membayar Rp 1 juta. Ada pula beberapa anggota pengajian yang berubah sikap, seperti jadi pembangkang atau berani melawan usai mengikuti pengajian ini.
kumparan telah merangkum sejumlah fakta terkait pengajian ini. Bagaimana fakta-faktanya? Simak rangkuman berikut.
Digeruduk Ratusan Warga, Tak Kantongi Izin Lingkungan
Kegiatan yang sudah berlangsung selama delapan tahun itu disebut-sebut tidak mengantongi izin lingkungan dan diduga menyebarkan ajaran yang menyimpang.
Puncaknya pada Minggu (10/8) pagi, ketika warga berbondong-bondong mendatangi rumah PY saat kegiatan berlangsung. Warga membentangkan spanduk yang berisi sejumlah tanda tangan warga di depan rumah dan gerbang perumahan. Mereka minta kegiatan itu segera dihentikan.
Menurut tokoh agama setempat, AB (54), sejak awal kegiatan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan RT dan RW.
โIya, enggak ada izin lingkungan,โ ujar AB di sebuah masjid, Selasa (12/8).
Kegiatan yang diikuti sekitar 70 orang ini rutin digelar setiap akhir pekan mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang siang. Kehadiran peserta kerap membuat jalan perumahan macet karena kendaraan diparkir sembarangan. Sebagian peserta bahkan datang dari luar daerah.
Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta
Salah satu tokoh agama setempat sempat mendengar kesaksian dari mantan peserta pengajian itu. Ada pungutan di pengajian tersebut. Mulai dari pungutan hingga jaminan masuk surga bila membayar Rp 1 juta.
"Setiap datang dipungut seratus ribu rupiah per orang. Kalau suami-istri berarti dua ratus ribu. Kalau bawa anak dua, ya dihitung semua bisa empat ratus ribu sekali datang. Lalu dari anggota yang keluar, katanya dijanjikan masuk surga bila bayar Rp 1 juta,โ kata tokoh masyarakat setempat, Ustaz Abdul Halim, Selasa (12/8).
Perubahan Perilaku Peserta, Ancam Cerai dan Buat Anak Berani Melawan
Selain itu, beberapa perilaku anggota kelompok juga dikeluhkan warga. Ada istri yang berubah berani melawan bahkan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti orang tua.
Tokoh masyarakat juga mengungkap adanya pencampuran jemaah laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan tanpa pemisah.
Beredar pula kabar bahwa beberapa perempuan yang sebelumnya berhijab kini memilih melepasnya setelah bergabung. Warga berharap pihak berwenang turun tangan agar pertemuan keagamaan tersebut dihentikan.
โSelain mengganggu kenyamanan, ini sudah merusak keharmonisan keluarga dan memecah belah warga,โ ujar TS (53), warga sekitar.
Kondisi Rumah 'Umi Cinta' di Bekasi Usai Digeruduk Warga: Sepi, Tertutup Rapat
Setelah ada penggerebekan tersebut, perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi terlihat lengang.
Pantauan kumparan, Rabu (13/8), rumah dua lantai bercat hijau itu tampak tertutup rapat. Di teras hanya ada satu sepeda listrik terparkir, sementara spanduk besar bertuliskan penolakan masih terpampang kokoh di depan rumah.
Aris, warga setempat, mengatakan rumah itu memang jarang berpenghuni.
โSehari-hari sepi, paling ada yang datang pagi atau sore buat bersih-bersih dan nyalain lampu. Bu Putri Yeni sendiri nggak tinggal di sini,โ ujarnya.
Ia juga mengaku tak tahu persis kegiatan di dalam rumah. Namun dia menyebut warga sudah resah karena sikap anggota pengajian.
Menurutnya, salah satu perilaku yang dianggap tak wajar adalah ketika seorang anak yang ikut pengajian lebih memilih mengurus gurunya dari pada orang tuanya sakit.
Respons MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons dugaan ajaran sesat dalam pengajian yang dipimpin seorang perempuan berinisial PY atau akrab disapa Umi Cinta di Bekasi.
Dugaan ini mencuat usai beredar kabar bahwa jemaah dijanjikan masuk surga jika menyetor uang Rp 1 juta.
Ketua MUI, KH Cholil Nafis, menegaskan apabila ada ajaran seperti itu jelas menyesatkan.
โItu pasti tidak benar, kalau itu jadi keyakinan, pasti keyakinan sesat. Jangan mau dibohongi. Karena kita sebenarnya yang pertama bukan ingin mendapatkan surga, tapi ingin mendapat ridho Allah,โ kata Cholil, Rabu (13/8).
Ia menjelaskan, cara mendapatkan ridho Allah adalah dengan beriman dan bertakwa sesuai tuntunan-Nya. Sedekah, infak, dan zakat bisa dilakukan jika memiliki kelebihan rezeki, tapi tidak bisa dijadikan syarat masuk surga.
โJadi saya sarankan agar umat belajar kepada guru yang benar, yang jelas belajar agamanya dan bagaimana menjalankan ajaran agamanya. Yang gitu-gitu pasti salah itu,โ tegasnya.
MUI Kota Bekasi Belum Putuskan Nasib "Umi Cinta": Masih Kumpulkan Materi-Bukti
Sementara Ketua MUI Kota Bekasi, Drs. KH. Saifuddin Siroj, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bukti dan keterangan sebelum memutuskan status kegiatan tersebut.
โIndikasi-indikasi yang dikategorikan sesat itu sudah kita pegang. Tapi kami belum mendapatkan bukti yang valid, baru sebatas penyampaian warga,โ ujarnya usai rapat koordinasi tertutup, Rabu (13/8).
Saifuddin menyebut, kriteria ajaran sesat antara lain menambah atau mengurangi ajaran pokok Islam, mengakui adanya nabi setelah Nabi Muhammad SAW, atau mengubah isi Al-Qurโan.
โKalau terbukti, itu jelas sesat. Tapi harus ada pembuktian yang kuat,โ tegasnya.
Tampang 'Umi Cinta', Pimpinan Pengajian di Bekasi yang Diduga Ajaran Menyimpang
kumparan mendapat foto sosok 'Umi Cinta'. Dari foto yang diperlihatkan, 'Umi Cinta' terlihat menggunakan pakaian berwarna kuning. Kulitnya relatif putih, dan ia nampak seperti wanita paruh baya pada umumnya.
Belum dijelaskan foto tersebut diambil di mana.
Kegiatan yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang itu sudah berlangsung selama delapan tahun, dan disebut-sebut tidak mengantongi izin lingkungan.
