Sopir Bank Jateng Wonogiri Ditangkap Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
9 September 2025 15:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Sopir Bank Jateng Wonogiri Ditangkap Usai Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar
Seorang sopir yang bekerja di Bank Jateng cabang Wonogiri bernama Anggun Tyasbodhi ditangkap polisi karena ulahnya membawa kabur uang Rp 10 miliar. kumparanNEWS

Seorang sopir yang bekerja di Bank Jateng cabang Wonogiri bernama Anggun Tyasbodhi ditangkap polisi karena ulahnya membawa kabur uang Rp 10 miliar. Ia ditangkap di rumah barunya di daerah Panggang, Gunungkidul, pada Senin (8/9) dini hari, setelah buron selama 8 hari.
Kasus ini bermula saat Anggun bersama seorang pengawal bank dan petugas bank mengambil uang dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Solo dan Bank Jateng cabang Solo sebesar total Rp 11 miliar. Ketiganya berangkat bersama menggunakan mobil Avanza dari Wonogiri.
Pertama, mereka mengambil uang di Bank Indonesia Solo sebesar Rp 6 miliar. Dari sana, mereka menuju Bank Jateng Solo untuk mengambil uang Rp 4 miliar.
"Uang Rp 10 miliar itu disatukan," ujar Wakapolresta Solo AKBP Sigit saat jumpa pers di Polda Jateng, Selasa (9/9).
Ia menjelaskan, karena uangnya masih kurang Rp 1 miliar, salah satu petugas bank masuk mengambil kekurangan uang tersebut di Bank Jateng Solo. Di saat yang bersamaan, satu orang pengawal kebelet dan pergi ke kamar mandi.
Keduanya meninggalkan pelaku sendirian di mobil dengan uang Rp 10 miliar yang sudah dikumpulkan.
"Pelaku memanfaatkan kelengahan saat petugas buang air kecil, saat uang dalam penguasaan pelaku tanpa pengawalan. Lalu kabur bawa uang Rp 10 miliar," jelas Sigit.
Pihak bank lantas melaporkan kasus ini ke kepolisian. Pelaku diketahui lari dibantu seorang temannya. Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka lain berinisial DS ini yang membantu pelarian tersangka Anggun. DS ini teman lama Anggun," lanjut Sigit.
Dalam kasus ini polisi juga berhasil mengamankan sisa uang sebesar Rp 9,6 miliar hasil kejahatan pelaku. Pelaku diketahui sudah membeli mobil, motor, ponsel dan membayar DP rumah dari uang tersebut.
"Sudah dipakai Rp 300 juta sekian, untuk beli mobil, ponsel dan DP rumah," sebut Sigit.
Atas kejahatannya, sopir Bank Jateng itu dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan atau 221 KUHP tindak pidana penghalang-halangan proses hukum.
"Ancamannya hukumannya 5 tahun pidana penjara," kata Sigit.
