Sound Horeg di Jatim: Dilarang Pornografi dan Langgar Norma Susila
12 Agustus 2025 10:32 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Sound Horeg di Jatim: Dilarang Pornografi dan Langgar Norma Susila
Dalam isi SE ini juga diatur soal penggunaan sound horeg/ sound system dilarang mengarah tindakan melanggar norma susila dan pornografi.kumparanNEWS

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system atau sound horeg.
SE ini ditandatangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
Tingkat Kebisingan Maksimal
Poin utama SE itu antara lain mengatur tingkat kebisingan, yaitu:
1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
dBA adalah singkatan dari A-weighted decibel atau desibel dengan pembobotan A. Ini adalah satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat tekanan suara (kebisingan) yang disesuaikan dengan sensitivitas pendengaran manusia.
Dilarang Pornografi
Dalam isi SE ini juga diatur soal penggunaan sound horeg/ sound system dilarang mengarah tindakan melanggar norma susila dan pornografi.
Hal ini tercantum dalam poin 4 huruf a di SE tersebut:
Jika terindikasi adanya kegiatan yang melanggar norma susila dan pornografi, maka pihak berwenang berhak menghentikan bahkan ditindak hukum sesuai dengan poin ketiga dalam ketentuan perizinan, yaitu:
Dilarang Rusak Fasum
Selain soal asusila dan pornografi, SE sound horeg juga melarang merusak fasilitas umum (fasum).
Berikut isi larangan perusakan fasum:
a. Penggunaan sound system/pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum seperti miras, narkotika, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
b. Penggunaan sound system/pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, tidak merusak lingkungan, dan fasilitas umum.
c. Pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan/atau Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan-batasan penggunaan sound system/pengeras suara kepada masyarakat/penyewa untuk mematuhi dan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.
d. Masyarakat/penyewa/penyelenggara kegiatan sound system/pengeras suara wajib melaksanakan dan mematuhi aturan dan ketentuan penggunaan sound system/pengeras suara.
