Sound Horeg Harus Dimatikan jika Lewat Tempat Ibadah, Rumah Sakit hingga Sekolah
12 Agustus 2025 11:43 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Sound Horeg Harus Dimatikan jika Lewat Tempat Ibadah, Rumah Sakit hingga Sekolah
Pertunjungan sound horeg keliling atau yang tidak diam di satu tempat diatur dalam Surat Edaran (SE) bersama yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.kumparanNEWS

Pertunjukan sound horeg keliling atau yang tidak diam di satu tempat (nonstatis) diatur dalam Surat Edaran (SE) bersama yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Salah satu poin aturannya adalah, sound horeg yang berjalan harus dimatikan saat melintas di tempat ibadah hingga rumah sakit dan sekolah.
Aturan ini tertuang dalam poin ketiga tentang pembatasan waktu, tempat dan rute yang dilewati sound system/pengeras suara.
"Sound system/pengeras suara untuk kegiatan karnaval, penyampaian pendapat di muka umum serta kegiatan lainnya nonstatis/berpindah tempat harus dimatikan saat melintasi tempat ibadah pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, melintasi rumah sakit, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta pada saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan," bunyi aturan itu.
Selain itu, ketika pelaku usaha persewaan sound membawa peralatannya ke tempat kegiatan juga tidak boleh diaktifkan suaranya.
"Sound system/pengeras suara tidak dibunyikan selama perjalanan dari tempat pengusaha/pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara menuju lokasi kegiatan penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat sesuai dengan izin yang telah diberikan," bunyi poin ketiga huruf c.
Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penggunaan sound system atau sound horeg.
SE ini ditandatangani bersama Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto dan Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Rudy Saladin dengan SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, Nomor SE/1/VIII/2025, dan Nomor SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025.
SE ini keluar menyusul kontroversi sound horeg yang muncul di masyarakat. Mulai perkelahian di antara warga, perusakan fasilitas umum agar truk sound horeg yang dimensinya besar bisa lewat, hingga rumah warga yang rusak karena getaran keras dari sound system raksasa yang bikin horeg (bergetar).
Tingkat Kebisingan Maksimal
Poin utama SE itu antara lain mengatur tingkat kebisingan, yaitu:
1) Penggunaan sound system/pengeras suara statis/di tempat yang telah ditentukan pada kegiatan kenegaraan, pertunjukan musik, seni dan budaya pada ruang terbuka dan tertutup maksimal 120 dBA.
2) Penggunaan sound system/pengeras suara untuk karnaval, unjuk rasa/penyampaian pendapat di muka umum dan kegiatan lainnya yang nonstatis berpindah tempat maksimal 85 dBA.
dBA adalah singkatan dari A-weighted decibel atau desibel dengan pembobotan A. Ini adalah satuan yang digunakan untuk mengukur tingkat tekanan suara (kebisingan) yang disesuaikan dengan sensitivitas pendengaran manusia.
Lantas, seperti apa bayangan suara 120 dBA sound horeg?
Pakar Fisika Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Dr Retna Apsari, mengatakan bunyi sound horeg yang mempunyai intensitas 120 dBA masuk kategori sangat keras.
Ia menganalogikan kerasnya bunyi tersebut seperti konser musik rock, mesin jet, hingga suara palu godam.
"Konser musik rock, bunyi konser musik rock yang sangat keras bisa mencapai level sekitar 120 dBA. Mesin jet, bunyi mesin jet saat lepas landas bisa mendekati 120 dBA. Palu godam, bunyi palu godam yang digunakan dalam konstruksi bisa mencapai level sekitar 120 dBA," kata Retna kepada kumparan, Senin (11/8).
Untuk itu, kata Retna, bunyi dengan intensitas 120 dBA atau lebih dapat menyebabkan kerusakan pada pendengaran jika terpapar dalam waktu lama atau tanpa pelindung yang memadai.
"Oleh karena itu, penting untuk menggunakan pelindung pendengaran saat berada di lingkungan dengan bunyi yang sangat keras," ucapnya.
