Stop Bullying! Ini Ancaman Pidana Bagi Para Pelaku Perundungan

10 November 2025 14:49 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Stop Bullying! Ini Ancaman Pidana Bagi Para Pelaku Perundungan
Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dibenarkan. Para pelaku akan dijerat pidana bila ketahuan merundung orang lain.
kumparanNEWS
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
Kasus bullying atau perundungan kian marak. Khususnya yang terjadi di lingkungan sekolah.
Baru-baru ini insiden ledakan terjadi di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, 7 November 2025 lalu. Seorang siswa menjadi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena terbukti membawa sejumlah bahan peledak yang diledakkan saat Salat Jumat di 3 titik yang berbeda.
Beredar informasi, siswa tersebut melakukan hal tersebut karena dugaan bullying yang ia alami.
Polda Metro Jaya kemudian mengingatkan masyarakat khususnya siswa, untuk tak menjadi pelaku perundungan. Tak semua harus dimulai dengan kekerasan fisik. Awalnya kebanyakan bermula dari ejekan verbal.
"Mayoritas bullying dimulai dari kata-kata. Ejekan, hinaan, rumorβ€”semuanya meninggalkan bekas. Verbal bullying adalah gerbang menuju penderitaan mental yang serius," demikian unggahan Polda Metro Jaya sebagaimana dilihat, Senin (10/11).
Ilustrasi perundungan (dibully) atau bullying. Foto: Shutterstock
Banyak sekali dampak perundungan yang menimbulkan efek negatif bagi korbannya. Antara lain luka batin yang dapat berujung depresi, menurunnya prestasi akademik, lalu penderitaan korban akibat ciberbullying, yang dapat berujung pada keinginan korban untuk mengakhiri hidup.
"Lidah itu tak bertulang, tapi sanggup mematahkan hati dan mental seseorang," kata Polda Metro Jaya.
Ada sederet ancaman pidana bagi pelaku bullying, yang dapat mengantarkan pelaku ke balik jeruji besi.
Ancaman hukuman pidananya antara lain:
Selain itu ada pasal-pasal lain yang berlaku jika tindakan tersebut termasuk pengeroyokan, pengancaman, atau kekerasan seksual.
Polda Metro Jaya kemudian mengimbau masyarakat untuk membantu para korban perundungan. Namun jika memungkinkan agar tindakan tersebut dapat dicegah untuk terjadi.
"Segera laporkan tindakan bullying ke kantor polisi terdekat atau hubungi nomor 110," tulis Polda Metro Jaya.
Trending Now