Sudah Jadi Tersangka, Mahasiswa Undip Pembuat Video AI Porno Belum Ditahan

12 November 2025 13:12 WIB
Β·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sudah Jadi Tersangka, Mahasiswa Undip Pembuat Video AI Porno Belum Ditahan
Direktorat Siber Polda Jateng akan memeriksa Chiko sebagai tersangka Kamis (13/11) besok.
kumparanNEWS
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip, meminta maaf atas video deepfake cabul yang dibuatnya semasa menjadi siswa SMAN 11 Semarang, Oktober 2025. Foto: Instagram/@SMAN11Semarang.Official
zoom-in-whitePerbesar
Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip, meminta maaf atas video deepfake cabul yang dibuatnya semasa menjadi siswa SMAN 11 Semarang, Oktober 2025. Foto: Instagram/@SMAN11Semarang.Official
Tersangka pembuat konten video deepfake asusila menggunakan AI, Chiko Radityatama Agung Putra ternyata belum ditahan. Chiko akan diperiksa untuk menentukan apakah ia akan ditahan atau tidak.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, rencananya Direktorat Siber Polda Jateng akan memeriksa Chiko sebagai tersangka Kamis (13/11) besok. Penahanan Chiko sepenuhnya merupakan kewenangan Dittipidsiber Polda Jateng.
"Lihat perkembangan nanti Kamis bagaimana setelah pemeriksaan. Karena selaku penyidik, nantinya yang akan mengambil kesimpulan atau tindakan selanjutnya," ujar Artanto, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, Chiko ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Senin (10/11). Dalam kasus ini 11 saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah ambil keterangan 11 saksi dari siswi dan alumni, termasuk pihak sekolah dan para ahli, penyidik telah menetapkan Chiko sebagai tersangka pada Senin," jelas dia.
Terkait motif pembuatan video porno AI itu, Artanto mengaku belum mengetahui hal tersebut lantaran Chiko belum diperiksa. Termasuk, apakah hasil konten porno itu sampai dijualbelikan oleh Chiko.
"Itu nanti akan didalami oleh penyidik," imbuh Artanto.
Ia menegaskan, kasus ini akan ditangani secara transparan dan akuntabel tanpa melihat latar belakang orang tua pelaku sebagai polisi. Chiko pun dijerat UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ancaman hukuman 6-12 tahun penjara, kemudian denda Rp12 miliar," kata Artanto.

Awal Kasus

Kasus ini terungkap setelah muncul video terduga pelaku bernama Chiko Radityatama Agung Putra meminta maaf atas perbuatannya itu. Chiko membuat konten porno dengan wajah siswi SMA N 11 Semarang yang diedit dengan AI.
Permintaan maaf secara terbuka melalui video yang diunggah di akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang.official.
Dalam video tersebut, ia mengaku video berjudul β€œSkandal Semanse” yang beredar di media sosial bukan video asli, melainkan hasil editannya semata.
"Pembuatan video dengan judul Skandal Semanse, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun, hanya editan belaka dengan aplikasi AI," ujar Chiko dalam video tersebut.
Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada kepala sekolah, guru serta seluruh siswa-siswi SMAN 11 Semarang karena perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolah.
"Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin pada akun Twitter saya," kata Chiko.
Trending Now