Tak Kapok Pernah Divonis 16 Tahun, Perempuan di Bali Nekat Jual Sabu ke Turis

14 Januari 2026 15:44 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tak Kapok Pernah Divonis 16 Tahun, Perempuan di Bali Nekat Jual Sabu ke Turis
Sevty Utami Nandha (perempuan, 40 tahun) tak kapok pernah mendekam selama 9 tahun akibat terjerat kasus narkoba di sebuah penjara di kawasan Jakarta.
kumparanNEWS
Sevty Utami Nandha (perempuan, 40 tahun), tersangka kasus narkoba saat dihadirkan di Polresta Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sevty Utami Nandha (perempuan, 40 tahun), tersangka kasus narkoba saat dihadirkan di Polresta Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Sevty Utami Nandha (perempuan, 40 tahun) tak kapok pernah mendekam bertahun-tahun di sebuah penjara di Jakarta akibat terjerat kasus narkoba.
Perempuan asal Bandung, Jawa Barat, ini nekat pindah ke Bali demi memenuhi kebutuhan ekonomi dengan menjual narkoba ke sejumlah turis.
Menurut Kasatnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra, Sevty diduga pindah ke Bali karena tak leluasa berjualan narkoba di Jakarta. Pergerakan Sevty dimonitor oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya.
"Kalau di Jakarta mungkin sudah termonitor ya, kalau di Bali baru, di Jakarta tidak berjalan sehingga di sini melihat peluang karena turis banyak, bisa saja seperti itu," kata Akbar.
Berdasarkan data Putusan PN Jakarta Barat Nomor 690/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR, vonis Sevty dibacakan pada tanggal 23 Agustus 2010. Dia divonis 16 tahun. Setelah mendapat remisi, dia bebas pada tahun 2019. Jadi dia dipenjara sekitar 9 tahun.

Jaringan di Bali Beda dengan Jakarta

Di Bali, Sevty ditangkap bersama temannya bernama Grace Natalia (perempuan, 53 tahun).
Akbar menduga jaringan narkoba Sevty berbeda di Jakarta dan di Bali. Polisi masih menyelidiki asal muasal jaringan narkoba Sevty di Bali.
"Menurut keterangan tersangka, barang bukti narkoba adalah milik seseorang yang dipanggil Koko. Jaringannya berbeda dengan jaringan di Jakarta. Ini masih dalam proses lidik (penyelidikan) dan dalam pencarian," sambungnya.
Polisi menunjukkan barang bukti kasus narkoba Sevty di Polresta Denpasar. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Polisi menangkap Sevty dan Grace atas aduan warga. Warga curiga rumah kos yang berada di Jalan Pura Demak menjadi lokasi transaksi jual beli narkoba. Polisi memutuskan memantau situasi di sekitar rumah kos itu.
Pada Senin (5/1) sekitar pukul 22.00 WITA, polisi melihat Sevty berada di depan rumah kos dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Polisi lalu mendekat dan menggeledah tubuh Sevty.
Polisi tak menemukan narkoba di tubuh Selvi. Polisi kemudian menggeledah rumah kos dan menemukan sejumlah narkoba di dalam rumah dan di sebuah mobil.
Barang bukti itu adalah sabu seberat 17,38 gram, ekstasi 304 butir, dan ganja 5,58 gram.
Sevty mengaku sudah jadi pengedar narkoba di Bali selama satu tahun. Dia menerima upah sebesar Rp 150 ribu per 1 gram sabu dan Rp 50 ribu per butir ekstasi.
"Ganja dibeli seharga Rp 750 ribu per 10 gram dari orang yang mengaku bernama Bli dengan cara COD yang akan dikonsumsi sendiri. Bli dalam lidik," kata Akbar.
Atas perbuatannya, Sevty dan Grace dijerat Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sevty: Cuma 16 Tahun, Mas Bodo

Sevty menjawab santai saat ditanya berapa lama menjalani hukuman penjara di Jakarta. Dia tak merespons alasannya menjual barang haram hingga ke Bali.
Dia bahkan tersenyum dan mengacungkan jempolnya saat difoto wartawan.
Sementara itu, Grace menjelaskan, Sevty terjerat narkoba karena kekasihnya. Namun, mereka tak mau memberikan komentar lebih banyak mengenai kasus narkoba ini.
"(Sevty masuk penjara terjerat narkoba) karena cinta, bukan kesalahan dia, tapi tunanganya," kata Grace saat dibawa polisi ke rumah tahanan di Polresta Denpasar.
Trending Now